SKTT Penerimaan PPPK Guru Madina Tidak Transparan, Bupati Madina Harus Tanggung Jawab

Daerah2000 Dilihat

MNC Trijaya Mandailimg Natal (23/12) (Panyabungan) – Ujian tambahan  (SKTT) PPPK Guru  yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan BKSPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Madina  tidak trasparan. Setelah diumumkan hasil ujian PPPK Guru, Jum’at (23/12) sekitar pukul 23.00 melalu akun resmi madina.go.id.

Setalah diumukan hasil dari Panselnas dan BKSPSDM banyak yang dirugikan Peserta Penerimaan PPPK Guru karena adanya perbedaan hasil ujian Cat dengan hasil yang diumunkan oleh Paselnas dan Pemerintah Madina.

Dari pantau media seorang peserta seleksi PPPK dari formasi guru berinisial SAE yang mendapat nilai 510 di sertifikat. Namun di pengumuman berubah menjadi 421.2 dengan keterangan P (Peserta memenuhi nilai ambang batas).

Hal serupa juga dialami oleh peserta PPPK formasi guru berinisial NA yang mendapat nilai 577 di sertifikat. Namun di pengumuman berubah menjadi 476.5 dengan keterangan (Peserta memenuhi nilai ambang batas).

Dikutip dari Portal News Madinapos.com, Sabtu, (23/12)  Kepala BKSPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Madina Abdul Hamid menyebutkan Hasil nilai peserta Seleksi PPPK Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tidak ada unsur manipulatif.

” Perlu kami luruskan bahwa nilai peserta seleksi PPPK Madina tidak ada unsur manipulatif,” katanya sewaktu dihubungi media ini, Sabtu (23/12/2023).

Ia juga menjelaskan, dasar pelaksanaan ujian seleksi PPPK ini adalah keputusan Menpan-RB Nomor 649 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPO guru pada instansi daerah tahun 2023 pada pasal 18, 19, dan 20 serta keputusan Mendikbudristek nomor 298/m tahun 2023 pada salinan B nomotr 4.

” Berdasarkan aturan tersebut dapat kami jelaskan bahwa apabila daerah melakukan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT), maka bobot nilai CAT itu dihitung 70 persen, sedangkan 30 persen lagi diperoleh dari hasil SKTT,”

” Jadi nilai yang diperoleh peserta pada CAT atau yang tertera pada sertifikat itu akan berkurang karena yang dihitung adalah 70 persen dari nilai tersebut. Jadi
nilai akhir yang kita umumkan itu berdasarkan pengumuman dari BKN yang disampaikan melalui admin kabupaten,” jelas Hamid.

Selain itu, Ia menerangkan, ujian atau SKTT tersebut sudah dilaksanakan sesuai aturan dan berdasarkan rapat koordinasi dengan Kemendikbudristek

” Sudah dilaksanakan (SKTT) dengan menggunakan aplikasi Kemendikbudristek di mana BPKSDM dan Dinas Pendidikan Madina mendapat akses login yang diberikan oleh Kemendikbud untuk melakukan penilaian terhadap seluruh peserta, dengan menjawab 10 pertanyaan standar yang telah disiapkan oleh kementerian,” ungkapnya

Dari keterangan Kepala BKSPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Madina Abdul Hamid, SKTT yang melaksanakan BPKSDM dan Dinas Pendidikan Madina.

Setelah ada polemik dan bayaknya yang perotes baru kepala BKSPSDM, Abdul Hamid menerangkan teknis SKTT. SKTT yang dilakukan oleh pihak BKSDPSDM dan Dispendidikan Madina tidak trasparan dan hanya merugikan mereka yang dikurangi nilainya atas nama SKTT.

Bupati Madina, HM Suheri Nasution sebagai  kepala daerah harus tanggujawab atas ketidak trasparana bawanya yang membuat banyak peserta seleksi PPPK dari formasi guru di Madina yang dirugikan. (Eka Sofyandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *