Sampel Madina : Tangkap dan Tetapkan Pelaku PETI Kotanopan

Daerah1278 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (25/04) (Panyabungan) – Aksi Demonstrasi serikat mahasiswa pemuda pemerhati lingkungan kabupaten Mandailing Natal di depan Mapolres Madina Kamis 25 April 2024

Dalam aksi ini kami dari berbagai lembaga mahasiswa dan pemuda LMP, Pemuda Lira,Ima Madina Pekanbaru dan rentan menilai Kapolres Madina terlalu lamban dalam penetapan tersangka para mafia peti di DAS kota nopan Kabupaten Mandailing Natal.

(Koorlap) aksi Pajarur Rohman menegaskan, pengrusakan dan pencemaran lingkungan yang dilakukan para penambang ilegal sangat rawan menimbulkan bencana alam seperti erosi, banjir bandang dan pencemaran lingkungan hidup di wilayah terdampak yang digunakan para pelaku peti.

“Para pelaku PETI menggunakan alat berat excavator mengeruk sungai untuk menggali material yang mengandung logam emas. Dan mereka juga diduga kuat menggunakan zat kimia seperti Sianida (CN), Mercury (Hg) dan Kapur Tohor (HS) yang mencemari lingkungan dan mengancam habitat di sekitarnya,”

Kemudian kami juga melihat Kapolres Madina terlalu lambat dalam penegakan hukum sementara jelas di atur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) jika dari dulu Kapolres cepat dan tanggap alam akan terjaga dan lingkungan akan sehat dan asri

Kemudian tuntutan aksi sampel madina adalah

1.mendesak Kapolda Sumut Irjen agung Setya imam Efendi, SH S.ik.M.si untuk mencopot Kapolres Madina Ari Supandi Paloh SH S.ik karena di duga melakukan pembiaran terhadap tambang yang di duga ilegel di kecamatan kota nopan kabupaten Mandailing Natal

2.tetapkan tersangka pengusaha tambang ilegal yang memakai alat berat excavator yang sudah di amankan polres Madina pada tgl 04 Maret 2024 di lokasi desa Saba Dolok kecamatan kota nopan kabupaten Mandailing Natal karna kami menilai Kapolres Madina lambat dalam proses penetapan tersangka

3.mendesak Kapolda Sumut Irjen agung Setya imam Efendi,SH S.ik.M.si untuk turun ke Madina untuk menuntaskan kegiatan peti yang telah merusak alam dan melawan hukum karna kami menilai Kapolres Madina tidak becus dalam menindak lanjuti peti tersebut

4.tangkap dan adili pengusaha tambang yang di duga ilegal di kecamatan kota nopan kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara. (Joki Nasution)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *