MNC Trijaya Mandailing Natal (27/12) (Panyabungan) – Ketua Dewan Penasehat Korps Advokat Indonesia (KAI) DPD Sumut, Zakaria Rambe nilai Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyalahi wewenang dalam memberikan nilai kepada peserta ujian SKT Tambahan tenaga kerja Guru.
Hal itu ditegaskan beliau, Rabu (27/12/2023) menanggapi kisruh penerimaan PPPK guru tahun 2023 di lingkungan Pemkab Madina yang belakangan ini hangat dibicarakan masyarakat.
Zakaria menilai ada kepentingan pribadi yang digunakan oleh dua lembaga ini sebagai penentu kelulusan.
“Ada penyalahgunaan wewenang. Dan ini perlu dijelaskan langsung oleh kedua lembaga ini. Agar tidak terjadi polemik dan konflik di masyarakat,” ungkapnya
Zakaria pun menuturkan seharusnya Dinas Pendidikan bisa lebih transparan memberitahukan apa saja yang menjadi variabel dalam proses penilaian. Selain itu, secara teori para peserta Ujian SKT Tambahan ini harusnya dinilai langsung oleh Kepala Sekolah tempat mereka mengajar. Bukan nilai dari Dinas Pendidikan itu sendiri.
“Apakah kepala sekolah ada dilibatkan dalam memberikan nilai ?. Ini juga menjadi pertanyaan, jangan sampai ada sentimen pribadi, si Fulan ini dekat jadi nilainya harus tinggi. Penilaian itu harus objektif,” tegasnya lagi.
Zakaria Rambe yang juga menjabat Ketua JAMPI Sumut ini pun mempertanyakan data-data yang menjadi penilaian itu didapat dinas Pendidikan dan BKPSDM darimana. Sehingga kedua lembaga itu punya wewenang menyatakan seseorang itu bisa lulus atau tidak.
Dia pun menduga bisa saja, kedua lembaga itu melakukan pemalsuan data sehingga memberikan data palsu yang merugikan seseorang. Dan akibatnya penilaian tidak objektif.
“Bisa saja data-data yang didapat Dinas Pendidikan dan BKPSDM itu palsu. Dan menyebabkan seseorang merugi, sehingga tidak lulus. Para peserta yang merasa dirugikan harusnya melakukan langkah hukum agar kedepannya tidak terjadi hal seperti ini,”tandasnya mengakhiri. (007)