Dir Reskrimsus Polda Sumut, Diminta Segera Tindak PETI Di Kecamatan Kotanopan

Daerah681 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (17/12) (Panyabungan) – Jabatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) akan diduduki oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Andry Setiawan SIK, MH yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mandailing Natal (Madina) dari tahun 2015 hingga 2016.

Diketahui diera Kombes Pol Andry Setiawan SIK, MH menjabat Kapolres Madina pada Tahun 2015-2016 belum ada aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menggunakan alat berat jenis excavator (Becco) beroperasi di Kecamatan Kotanopan.

Beranjak dari rekam jejak singkat Penugasan Kombes Pol Andry Setiawan SIK, MH yang telah pernah menjabat Kapolres Madina, sangat diharapkan pada jabatan Dir Reskrimsus ini dapat dengan segera menindak tegas Pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, seperti disampaikan M.S Batubara.

“Kita berharap nanti setelah resmi dilantik menjabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setiawan SIK, MH menjadikan prioritas utama penindakan terhadap penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Kotanopan” Ungkap mantan Pengurus Harian DPD KNPI Mandailing Natal M.S Batubara, Minggu (17/12/23).

Dengan ditindak tegasnya pelaku PETI di Kecamatan Kotanopan akan menghindari dampak terhadap pencemaran Sungai Batang Gadis yang digunakan untuk irigasi persawahan di 5 (Lima) Kecamatan yang meliputi Kecamatan Panyabungan, Panyabungan Barat, Panyabungan Utara, Huta Bargot, Naga Juang.

M S Batubara juga berharap terhadap Pelaku PETI diterapkan Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). (007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *