Diduga Tak Punya STR, Peserta PPPK Kesehatan Madina Lolos Verifikasi Administrasi Dan Lulus

Daerah1011 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (23/12) (Panyabungan) – Dugaan adanya manipulasi data peserta seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Kesehatan 2023, santer ditengah masyarakat setelah adanya Pengumuman Hasil Seleksi PPPK, Jum’at (22/12/23) tengah malam, dengan nomor surat : 810/2642/BKPSDM/2023.

Dimana salah seorang peserta seleksi PPPK pada Dinas Kesehatan UPTD Puskesmas Huta Bargot diduga telah memanipulasi data Surat Tanda Register (STR) pada saat pendataan kelengkapan administrasi, dimana sangat kuat dugaan STR peserta dengan inisial NP pada saat seleksi berkas telah tidak berlaku lagi sejak 01 Mei 2023.

Namun meski pun STR nya tidak aktif lagi Panitia Seleksi (Pansel) diduga meloloskan peserta dari kelulusan administrasi.

Dengan lolosnya pemilik STR tidak aktif tersebut kuat dugaan Pansel telah melakukan pelanggaran terhadap persyaratan peserta seleksi PPPK.

Sementara itu adalah salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi dengan memiliki STR yang masih aktif, berikut ini Persyaratan Khusus Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023.

1. Memiliki persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023, memiliki pengalaman kerja sesuai dengan JF Kesehatan yang dilamar minimal 2 tahun, memenuhi syarat STR sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023 serta memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundangan.

2. Memiliki STR aktif dan masih berlaku (bukan STR Internship) bagi JF yang dipersyaratkan STR pada saat pelamaran.

3. Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF, Diktum Kelima, setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan JF yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

a. paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama.

b. paling singkat 3 tahun untuk jenjang muda

c. paling singkat 5 tahun untuk jenjang madya

d. paling singkat 7 tahun untuk jenjang utama

4. Pengalaman kerja dibuktikan dengan Surat Keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

5. Bagi Pelamar Dokter, pengalaman kerja sebagai Dokter internship dapat diperhitungkan sebagai pengalaman masa kerja

6. Bagi pelamar penyandang disabilitas:

a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki kualifikasi pendidikan dan STR sesuai ketentuan dalam SE Dirjen Nakes

b. Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:

– melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

– menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

c. Jenis dan derajat disabilitas serta jenis JF yang dapat dilamar penyandang disabilitas dikembalikan kepada kebijakan masing-masing instansi.

Menyikapi hal ini, Founder Madina Care, Wadih Al-Rasyid Nasution, Sabtu (23/12/2023) kepada wartawan menutur bahwa dirinya meminta dengan tegas agar Dinas Kesehatan dan BKD Madina harus melakukan pembatalan atas kelulusan oknum yang berinisial NP tersebut.

”setelah melakukan penelitian atau kroscek ulang atas peserta NP yang diduga telah memalsukan data administrasi. Dan bila nanti memang ditemukan apa yang di sangkakan. Dinas terkait harus membatalkan kelulusannya.”sebutnya

Seperti yang dinyatakan dalam persyaratan KemenPAN RB, STR adalah salah satu syarat mutlak dalam penerimaan peserta PPPK Kesehatan tahun 2023 ini.

Untuk itu sambungnya, instansi terkait harus melakukan penelitian ulang dan bila perlu kita akan menyurati KemenPAN RB untuk melakukan pembatalan atas kelulusan seleksi penerimaan PPPK dinas Kesehatan Kabupaten Madina tahun 2023 ini. (007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *