Terkait Penutupan PETI Kotanopan, JAMPI Sumut Minta Pemkab Madina Tegas

Sumatara Utara464 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (11/12) (Medan) – Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Polisi (Jampi) Sumatera Utara (Sumut) mengharapkan Pemkab Mandailing Natal (Madina) untuk tegas dan komit dengan yang sudah diputuskan untuk menutup aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Selasa (28/11/2023) lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua JAMPI, Zakaria Rambe, Senin (11/12/2023) ketika dihubungi via WhatsApp.

Zakaria yang akrab disapa Jack ini menilai keputusan untuk menutup PETI di Kotanopan sudah tepat. Hal ini dikarenakan efek dari PETI di Kotanopan lebih besar dampaknya dibandingkan hasil yang didapat dari PETI tersebut.

“Keputusan untuk menutup PETI sudah tepat. Apa ada yang mau bertanggungjawab jika ada korban jiwa akibat kerusakan lingkungan akibat PETI ini. Jangan dilihat untungnya saja, tapi lihat juga dampaknya,” ungkapnya

Selain itu, Zakaria juga menuturkan, berdasarkan hukum, apa yang terjadi di Kotanopan merupakan kegiatan ilegal. Negara sudah menetapkan wilayah-wilayah mana saja yang hasil alamnya bisa dieksplorasi. Sehingga jika ada kelompok atau orang yang melakukan eksplorasi di luar wilayah yang ditetapkan oleh negara dinyatakan ilegal.

“Indonesia ini negara hukum. Negara juga menentukan kawasan-kawasan mana saja yang boleh di eksplorasi. Di luar wilayah itu, sama saja ilegal dan ada aturan hukumnya,” terang Zakaria Rambe yang juga seorang praktisi hukum ini.

Beliau pun mengatakan polemik di masyarakat saat ini tentang penutupan PETI tak mendasar. Hal ini dikarenakan seolah-olah masyarakat dibenturkan oleh oknum-oknum yang hanya ingin keuntungan saja. Tanpa melihat sebab akibatnya.

Bahkan dia pun menguraikan, metode penambangan secara tradisional tidak pernah ada larangan. Hanya saja tidak boleh menggunakan zat-zat kimia berbahaya dan melakukan pengrusakan lingkungan.

“Logika saja berpikirnya, berapa besar keuntungan menambang dengan alat tradisional dibandingkan dengan alat berat. Dan mana yang efeknya lebih besar kerusakan alamnya. Jadi masyarakat dibawah sana pun harus sadar, berapa banyak kerusakan yang mereka rasakan jika PETI dengan alat berat terus dibiarkan,” katanya lagi

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madina, Khoirul Lubis, ST yang dikonfirmasi mengatakan hingga saat ini Pemkab Madina tidak ada merubah keputusan hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Madina beberapa waktu lalu.

“Keputusannya tetap bahwa PETI di Kotanopan tutup. Selain itu, Kotanopan juga bukan merupakan wilayah Wilayah Penambangan Rakyat (WPR.red) yang telah ditetapkan,”tutupnya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *