Terkait PETI Kotanopan, Pernyataan Bupati Madina kontra Camat, Jumlah Beco 70 VS 07

Daerah2588 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (21/04) (Panyabungan) – Ironis memang permasalahan pertambangan emas tanpa izin ( PETI) di kelurahan Kotanopan kecamatan Kotanopan kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut kian melebar. Kini Pernyataan Bupati Madina Jakfar Sukhairi tentang jumlah alat berat ( ekskavator/beco) yang beroperasi di tambang Ilegal ( PETI) di kelurahan Kotanopan berbeda dari yang di sampaikan camat Kotanopan Agus Salim.

Usai digelar rapat koordinasi ( rakor) tentang PETI Kotanopan beberapa waktu lalu, bupati Madina menyampaikan shock akan jumlah beco di Kotanopan yakni sebanyak 70 unit beco, namun selang beberapa hari muncul pemberitaan dari beberapa media tentang bantahan camat Kotanopan Agus Salim yang mengatakan yang disampaikan Bupati Madina tersebut keliru, jumlah yang disampaikan hanya 7 unit beco yang beroperasi di PETI Kotanopan.

Jumlah beco yang beroperasi tersebut sangat kontras dari kedua pernyataan pejabat publik itu. 70 vs 07 pasti jumlah yang sangat jauh beda. Diketahui pada rapat koordinasi pertama, sebelumnya yang dipimpin wakil bupati Madina ada 23 jumlah beco.

Diketahui hasil rakor kedua itu dengan keputusan penutupan total PETI Kotanopan pekan depan.

Jadi polemik ditengah pemikiran masyarakat, pemberitaan dari pernyataan bupati Madina sebanyak 70 unit beco yang beroperasi kemudian selang beberapa hari jumlah itu dibantah camat Kotanopan, dengan jumlah beco sebanyak 7 unit beco.

Pada sambung berita yang memuat bantahan camat Kotanopan itu, alat berat ada 13 unit yang beroperasi dipinggir sungai batang gadis kecamatan Kotanopan lebih tepatnya di belakang rumah ibadah Gereja Kristen Protestan Angkola (GKPA) atau greja tertua di kotanopan.

Camat Kotanopan Agus Salim saat dikonfirmasi terkait pernyataannya, namun tidak ada balasan. Minggu, (21/04/2024) sore. (Bakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *