Terkait PETI Kotanopan, DPRD Madina Jangan Diam

Daerah1706 Dilihat

MNC Triajaya Mandailing Natal (06/04) (Panyabungan) – Berbulan-bulan pemberitaan dan postingan tentang penambang emas tanpa izin ( PETI) Kotanopan, kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut hiasan platform media sosial namun tak ada solusi serta tindakan yang berarti. Malah pelaku PETI diundang secara legal oleh Forum komunikasi pimpinan daerah ( Forkopimda) untuk berembuk tentang penanganan PETi Kotanopan. Tidak ada solusi yang berarti begitu juga tindakannya.

Demikian disampaikan Farhan Donganta kader IMA Madina STAIN Mandailing Natal kepada media ini, Panyabungan, (06/04/2024).

“Sebagai mahasiswa saya merasa wajib untuk mengawasi pemerintah, bahkan mendorong pemerintah untuk setia pada amanahnya sebagai pemimpin” ujarnya

Menurut Farhan, dalam hal ini, pembicaraan mengenai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) semakin menjadi-jadi, kebanyakan dari masyarakat Mandailing Natal pesimis tentang keberlanjutan permasalahan ini, apakah ia akan selesai ditangan Sukhairi-Atika atau tetap bermasalah?.

“Permasalahan ini cukup rumit, tentu kita paham hal tersebut, akan tetapi serumit apapun masalah tersebut adalah untuk diselesaikan” lanjutnya

Tak sampai disitu, kata Farhan, sama halnya seperti yang telah saya katakan berkali-kali, bahwa solusi dari permasalahan ini adalah penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kita paham bahwa perjuangan untuk menerbitkan izin tersebut bukanlah sesuatu yang mudah.

“Maka dari itu mahasiswa membantu pemerintah melalui caranya dengan memberi kritik yang disertai solusi, kendati pemberian solusi sebenarnya tidak hal yang wajib diberikan oleh seorang mahasiswa, akan tetapi demi kebangkitan Madina hal tersebut harus diucapkan” sambungnya

Disampaikannya, perlu diketahui bahwa dia tidak akan diam, dia akan tetap mengamati permasalahan ini serta mendesak pemerintah kabupaten Mandailing Natal untuk segera melaksanakan solusi yang telah dia ucapkan.

“Saya akan tetap memberi kritik, saran, dan masukan kepada pemerintah. Kita harus memahami bahwa kritik berfungsi untuk pengawasan” cetusnya

Dia menilai, Dalam permasalahan PETI ini yang terlihat diam disini adalah pihak dari lembaga legislatif daerah ini, yakni: dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal.

“Sudah seharusnya anggota-anggota DPRD Mandailing Natal dari Daerah Pemilihan 2 (dua) Mandailing Natal khususnya , berbicara mengenai permasalahan ini, agar peraturan yang bersifat legislasi tercipta untuk mengantisipasi permasalahan serupa, akan tetapi tak satupun anggota DPRD Mandailing Natal dari Daerah Pemilihan 2 (dua) Mandailing Natal tampil berbicara dihadapan publik mengenai permasalahan ini” timpalnya

” Saya membayangkan mereka hanya tenang duduk dikursi kekuasaan mereka, sementara mereka memiliki wewenang berupa hak bicara yang mereka genggam” sambungnya lagi

Terus dia menyampaikan, pertanyaan serius mulai muncul, “Apakah DPRD Mandailing Natal yang berasal dari Daerah Pemilihan 2 (dua) Mandailing Natal yang meliputi kecamatan Kotanopan tersebut hanya mampu diam?”

“Jika jawaban dari pertanyaan tersebut adalah benar mereka hanya mampu diam maka sudah sebaiknya mereka dianggap sebagai wakil rakyat yang tidak amanah” tandasnya.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *