Surati BKN Cuma Untuk Meminta Saran Bukan Pembatalan SKTT

Daerah1589 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (07/01) (Panyabungan) – Cacatnya Surat Bupati Nomor 800/3683/BKPSDM/2023 hanya Meminta saran dan Pendapat ke BKN Bukan Surat Pembatalan langsung oleh Bupati.

Sesuai dengan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Mandailing Natal Nomor 175/635/DPRD/2023 dalam poin pertama “Meminta Kepada Saudara untuk membatalkan nilai SKTT agar dikembalikan ke Nilai CAT”.

Ahmad Rizky Hasibuan yang juga peserta aksi mengatakan dalam relis persnya, Minggu (07/01) dalam Point pertama tersebut anak SD pun sudah paham tentunya bahwa yang diminta supaya Bupati yang membatalkan hasil SKTT, bukan meminta Bupati lagi untuk menyurati pusat dan ironisnya “Hanya meminta Pendapat”. Kalau hanya meminta Pendapat ya tentunya orang BKN Pusat sendiri akan tertawa melihat surat tersebut. Anda yang mengumumkan hasil SKTT lantas anda meminta pendapat kami tentang kisruh hasil SKTT yang anda buat. Ini tak obah seperti main Do’a tolak Bala atau mau cuci tangan.

Cacatnya Surat Bupati ke BKN dapat kita lihat pada poin kedua yang intisarinya bahwa pelaksanaan SKTT seolah olah sudah dilaksanakan sesuai dengan sebenarnya. Padahal SKTT itu bagi daerah itu hanya sebuah pilihan boleh dilaksanakan boleh juga tidak, akan tetapi faktanya Mandailing Natal memilih untuk melaksanakan SKTT. ini kan menjadi tanda tanya kenapa sih harus ada SKTT padahal nilai murni sudah mencukupi untuk menjadi bahan untuk dilaksanakan perengkingan peserta.

Beberapa nama yang sudah diumumkan dari tenaga teknis dan kesehatan begitu mudahnya dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, pertanyaannya kenapa berdalih lagi Meminta Pendapat BKN. Kalau benar mau serius bisa saja semua dibatalkan dengan sepucuk surat saja. Bahkan kebanyakan muncul asumsi ditengah masyarakat apakah surat ke BKN itu benar disampaikan atau hanya sebagai cara untuk meredam kekisruhan peserta aksi guru terzolimi saja, kalau benar surat tersebut sampai boleh kami minta tanda bukti surat itu benar diterima oleh BKN.

Untuk itu perlu kami sampaikan kembali bahwa kami hanya Butuh surat Pembatalan langsung oleh Bupati bukan Surat meminta pendapat ke BKN.(Eka Sofyandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *