Rokok Ilegal di Madina Membanjiri, Ini Salah Siapa?

Daerah866 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (06/01) (Panyabungan) – Maraknya rokok ilegel yang beredear di wilayah hukum Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sudah menjadi pemandangan umum bagi masyarakat. Para pedangang juga sudah tak malu-malu (terbuka) menjual rokok ilegal tersebut tanpa sedikitpun merasa bersalah terhadap kegiatan ekonominya yang sudah melanggar Hukum di negara kesataun Republik Indonesia.

Dari pantaun redaksi MNC Trijaya Mandailing Natal, Sabtu (06/01) sebagian pedagang di sekitar Panyabungan tidak segan-segan lagi menjual rokok ilegal kepada Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, Panyabungan. Kegiatan ini sudah melanggar hukum karena, menjual rokok ilegal sama saja kita menjual narkoba kepada masyarakat dikarenakan sama saja menjual barang yang tidak dibolehkan beredar di wilayah hukum negara Indonesia.

Dari amtan kami ada beberapa merek rokok ilegal yang sudah beredar di Madina diantaranya : Luffman, H&D, H Mild, Smith, Vivo,Opo, Lexus dan masih ada beberapa merek lainya.

Dari narasumber berinisail HR (40) dan juga mengatakan harga rokok ilegal dibeli di pedagang kisaran Rp. 8.000- Rp. 15.000/ bungkus isi 20 batang, rasanya juga tidak jau berbeda dari rokok legal (Resmi) kalau di kasih penilain legal 100 dan ilegal 60.

HR juga menambahkan rokok ilegal ini sangat membantu menghemat pengeluran konsumsi rokok disaat ekonomi menurun saat ini.

Membanjirinya rokok ilegal di wilayah hukum kabupaten Madina salah siapa?

Negara pihak paling dirugikan seolah diam dan seolah-olah membiarkan, sebagian masyarakat Madina  juga sekarang juga sudah kecanduan nikotin rokok ilegal dan menganggap sebagai pertolongan saat ekonomi menurun. (Eka Sofyandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *