Praktisi Hukum : Pembatalan Pembentukan Pansus Kecurangan PPPK Guru Sangat Tidak Beralasan

Daerah1451 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (09/01) (Panyabungan) – Pembatalan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD mengenai Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Guru 2023 di DPRD Madina. Pembatalan Pansus ini dilakukan setelah dilaksankan rapat Pimpinan DPRD, Senin (08/01) yang di ikuti 10 Pimpinan dari 11 yang hadir.

Dikutip dari hayuara. Net Rapat itu menghasilkan enam kesepakatan, beberapa di antaranya adalah proses penerimaan PPPK Madina Tahun 2023 diduga kuat bermasalah, pembentukan Pansus Pengumuman Hasil PPPK Tahun 2023 ditunda mengingat saat ini Poldasu sedang melaksanakan penyelidikan terkait hal tersebut. dilaksankan rapat Pimpinan DPRD, Senin (08/01).

Solahuddin Hasibuan Praktisi Hukum mengatakan kepada media, Sabtu (13/01) langkah DPRD Madina menunda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap kecurangan PPPK Madina adalah sangat tidak beralasan secara hukum jika dikaitkan dengan dalam proses penyelidikan dan Penyidikan di Poldasu. Perlu dipahami bahwa DPRD memiliki imunitas yaitu kekebalan dari Yurisdiksi baik Perdata maupun pidana. Jika Pansus itu bertujuan menyelesaikan masalah, meskipun tersangkanya sudah ada. Laporan Polisi dengan pembentukan pansus adalah suatu proses yang berbeda dalam penyelesaian penanganan masalahnya, pertama kepolisian hanya focus pada ketentuan yang dilanggar oleh pejabat terkait seleksi PPPK Madina, sementara pada focus pokok dalam pansus ketentuan peraturan mana yang dilanggar oleh penyelenggara hal ini pemda terhadap seleksi PPPK, contoh pernyataan saudara Abdul Hamid Nasution sebagai kepala bidang BKSDM Madina memberikan keterangan di media pada pokoknya di (https://orbitdigitaldaily.com/) menyebutkan “Dasar pelaksanaan ujian seleksi PPPK ini adalah keputusan Menpan-RB nomor 649 tahun
2023 tentang mekanisme seleksi PPPK guru pada instansi daerah tahun 2023 pada pasal 18, 19, dan 20 serta keputusan Mendikbudristek nomor 298/m tahun 2023 pada salinan B nomotr 4.
Adanya pernyataan Kabid BKSDM Madina tersebut sudah jelas melanggar Pedoman / Peraturan dari menpan-RB nomor 649 tahun 2023 pasal 12. Maka dari sisi ini DPRD Madina seharusnya cepat tanggap mengambil tindakan sebab ini adalah masalah krusial dan mendesak di Madina. Bahkan kehadiran lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
dapat sebagai garda terdepan dalam penyelesaian masalah yang krusial dan mendesak di madina bahkan sebaliknya pada penanganan kepolisian bisa berjalan sesuai penangannnya.

“Saya lihat DPRD Madina takut sebagai Obstruction Of Justice, sehingga penundaan
Pansus sacces ditunda karena APH, tentu kembali kajian ketentuan litigasi dan nonlitigasi atau kita kenal dengan perkara a quo, sehingga imunitas yang melekat pada diri seorang DPRD terhindar dari obstruction of justice.” terang Solah

“Maka dari sisi kelompok Pansus dikembalikan kepada ketua DPRD Madina apakah menggunakan kelompok dari peraktisi, akademik dan ahli yang berkompoten hal ini kan sisi pandang masalah apakah dibutuhkan atau tidak. Kemudian kehadiran Pansus harus memiliki kepastian hukum bagi PPPK Madina sehingga BKN Pusat bisa secara proporsional menolak hasil seleksi PPPK Madina berdasarkan BKSDM keliru dalam menentukan urutan prioritas pada ketentuan pasal 12 menpan-RB.” Pungkas Solah. (Eka Sofyandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *