PETI Kotanopan Beroperasi Kembali, Polres Madina Hingga Polda Sumut Bungkam

Daerah2463 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (17/04) (Panyabungan) – Beroperasinya kembali Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan dan sekitar Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengakibatkan hilangnya kepercayaan Publik terhadap penegakan hukum di Wilayah Kepolisian Resor (Polres) Madina dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang di Konfirmasi melalui Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Andre Setiawan dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, melalui Pesan WhatsApps(WA), Selasa (16/04/24) hingga Rabu (17/04/24) Sore, tidak memberikan jawaban dan tanggapan terkait beroperasinya kembali PETI di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.

Kebungkaman Pejabat Polda Sumut atas aktivitas PETI di Kotanopan juga disertai dengan kebungkaman Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK dan Kasat Reskrim Polres Madina Iptu Taufik Siregar yang di Konfirmasi pada hari yang sama, Selasa (16/04/24) melalui Pesan WA.

Terkait penambangan mineral logam mulia di Kecamatan Kotanopan, Awak media ini juga mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Energi Sumber Daya Mineral ( Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara Mulyadi Simatupang, Selasa (16/04/24) melalui pesan WA, namun hingga Rabu (17/04/24) tidak mendapat tanggapan.

Sementara itu dalam Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jelas diatur tata cara pertambangan dan sanksi hukum bagi yang tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan, Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 mencantumkan sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku tambang yang tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” (007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *