PETI Harus ditiadakan Di Madina

Daerah645 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (15/04) (Panyabungan) – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Kelurahan Kotanopan, Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut sarat akan pembodohan publik atau usaha melakukan penipuan massal. Hal ini dapat dilihat dan dibuktikan dengan adanya penolakan dari sejumlah warga di Kotanopan yang mendatangi Mako Polsek Kotanopan beberapa waktu yang lalu tepatnya pada bulan Ramadhan 1445 H untuk menolak ditutupnya tambang ilegal tersebut.

Pada dasarnya, Menurut Farhan Donganta kader IMA Madina STAIN Mandailing Natal ini adalah paradoks atau bahkan bisa disebut sebagai keadaan yang kontradiksi habis-habisan, dikarenakan tambang ilegal adalah operasi atau tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan sekaligus kerusakan ekonomi. Dua hal tersebut terjadi secara bersamaan hanya dengan satu kejadian, Panyabungan, Senin, (15/04/2024).

Disebutkannya, warga yang menolak ditutupnya tambang ilegal tersebut seolah menjadi pertimbangan baru bagi Kepolisian Resor Mandailing Natal, akan tetapi warga yang menolak tersebut bisa diberi pembelajaran dengan edukasi terkait tambang oleh pihak Forkopimda Mandailing Natal yang paham mengenai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) jika tambang ilegal diteruskan dan ahli-ahli ekonomi pun harus diterjunkan demi memberi pencerahan kepada masyarakat tersebut, apa yang saya usulkan adalah tindakan persuasif yang menurut saya sangat ideal untuk diterapkan pada masyarakat.

“Dari hal tersebut kita dapat menyepakati bersama apa solusi untuk permasalahan tersebut, apakah tambang emas ilegal tersebut harus ditutup selama-lamanya atau tetap ditutup sementara dan kemudian dibuka dengan pengusulan dari pihak terkait tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas tambang ilegal tersebut” terang Farhan

Lebih lanjut Farhan menjelaskan, diluar dari IPR, AMDAL dan masyarakat yang menolak ditutupnya tambang, nama-nama pemain besar dari tambang emas ilegal yang telah dikantongi oleh Kapolres Mandailing Natal pun harus diperhatikan dengan seksama.

“Sebab, Kapolres Mandailing Natal harus dibantu dengan desakan-desakan yang logis dari mahasiswa, nama-nama pemain besar dari tambang emas ilegal tersebut tidak boleh hanya tersimpan di kantong Kapolres Mandailing Natal akan tetapi ia harus diproses dan segera ditindak dengan kekuatan hukum dari pihak yang berwenang” terangnya lagi

Dia menyebutkan, cara tersebut adalah cara mengoperasikan hukum dengan tujuan keadilan untuk lingkungan hidup dan makhluk hidup.

“Saya sangat percaya jika Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) pasti bisa melakukan hal tersebut, melakukan penangkapan, tentu kita melihat bahwa tambang ilegal yang berada di daerah aliran sungai Batang Natal dan lainnya di Madina. Meskipun secara perlahan dapat terselesaikan dengan adanya gerakan hukum yang menindak para pelaku besar tambang emas ilegal tersebut” ucapnya

Kader IMA Madina STAIN Mandailing Natal itu juga mengatakan, penindakan terhadap para pemain besar tambang emas ilegal tersebut adalah menandakan akhir dari penindasan pada lingkungan hidup dan penyebarluasan informasi tentang merawat lingkungan hidup pada masyarakat setempat atau bahkan masyarakat Mandailing Natal secara umum.

“Sekali lagi, kita dapat mengucapkan bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan penindakan tegas pada pemain besar tambang emas ilegal tersebut adalah solusi yang seutuhnya” tandasnya. (Bakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *