Pelaku Peti Kotanopan Harus Di Jerat ke Ranah Hukum

Daerah708 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (26/03) (Panyabungan) – Pelaku Pertambangan Ilegal yang berada di Daerah Aliran Sungan (Das) Kotanopan sudah merusak lingkungan, pelaku peti ini harus diadili karena dengan sengaja dan sadar sudah merusak lingkungan. Hasil investigasi Kegitan tambang ilegal ini dilakukan menggunakan alat berat (Beko) dengan cara mengkeruk bebatuan dari bibir Das Kotanopan setelah itu mengangkat bebatuan ke tempat saringan yang memisahkan bebatuan dengan emas murni. Kegitan ini merusak saluran Das dan membuat keruh air akibat pembuangan bebatuan ke dalam Das.

Kegitan pertambangan ilegal ini hanya menguntungkan oknum. Kegiatan ini merugikan negara dan masyarakat pengguna DAS Kotanopan. Dari kegitan ini lebih banyak yang dirugikan.

Menurut ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Madina, (GMNI), Rajab Huzein kepada media, Selasa (26/03) Kegiatan Peti dan oknum harus segera ditertipkan dan diseret ke ranah hukum dengan menjerat mereka dengan dugaan perusakan lingkungan,
money Laundry, Pengunaan Alat berat tanpa izin.

“Jangan hanya Bekonya aja yang diamankan, oknun juga harus di seret kenah hukum,” ungkap Rajab.

Kegitan oknum ini sudah banyak melanggar dan seharusnya harus dijemput paksa oleh pihak yang bewajib sebagai pertanggung jawaban hukum negara.

Kami sebagai Agen Of Change sangat kecewa atas penegakan hukum yang ada di Kabupaten Manadailimg Natal. Penegakan yang dilakukan hanya melakulan razia dan menahan bekonya saja.


“Seharunya oknumnyalah yang ditahan bukan bekonya, biar ada epek jerah kedepanya,” Tutup Rajab. (Bakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *