Oknum Mengatasnamakan Instansi Poldasu dan Kejatisu, Titipan Bersifat Wajib di DD

Daerah770 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (10/03) (Panyabungan) – Maraknya titipan yang mengarah ke Desa menjadi Polemik di Kalangan masyarakat dan pemerintahan di Madina. Pasalnya Titipan yang mencapai nilai ratusan juta itu terindikasi mengatasnamakan dua insitusi Penegak Hukum di Sumatera Utara yaitu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara.

Adapun beberapa temuan dan hasil investigasi redaksi media beberapa hari ini dilapangan banyaknya titipan oknum yang mengatasnamakan dua instansi tersebut. Temuan dilapangan ada berupa Bibit yang anggarannya bervariasi diantara 25 juta hingga 30 juta per Desa, Pengadaan Buku yang bernilai 10 juta per Desa, Lampu jalan 2 titik per Desa dengan pagu anggaran 17,5 juta, Life skill dengan peserta sepuluh orang dan anggarannya 5 juta per peserta study banding dan lain-lain.

Beberapa Kepala Desa yang dikonfirmasi yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada media, (10/03) bahwa titipan ini yang disampaiakn oknum bersifat wajib dan harus disetujui oleh Desa karna titipan ini diduga bersumber dari dua instansi penegak hukum di Sumut.

“Katanya sih wajib diterima, karna titipan ini dari polda sama kejaksaan, kalau tidak kami sahuti takutnya nanti bermasalah,” jelas narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Dilain kesempatan Ali Musa Nasution pemerhati kebijakan Pemerintahan di Madina mengecam sikap oknum yang mengatasnamakan dua instansi tersebut.

Menurut Musa maraknya titipan yang mengatasnamakan Institusi Polri dan Kejaksaan yang mengacu pada penggerogotan Dana Desa ini haru ditindak tegas agar tidak mencederai nama baik kedua institusi tersebut

” Oknum yang mengatasnamakan Poldasu dan Kejarisu ini harusnya segera ditindak dan tindak tanduknya di hentikan, karna kalau menurut pantauan kami dilapangan yang menjual nama ini hanyalah oknum yang tidak bertanggung jawab,” Kata Musa.

“kelakuan oknum ini tentunya membawa kerugian besar bagi Anggaran Negara yang bersumber dari APBN dan Merupakan program Bapak Presiden RI Jokowidodo sekaligus merusak nama baik institusi Polri dan Kejaksaan khususnya wilayah Sumatera Utara dan sudah seharusnya ditindak,” Akhiri Musa. (Eka Sofyandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *