M.Amin Nasution SH, MH ; PTUN Untuk Tembus Kebuntuan Kemelut Seleksi Penerimaan PPPK Tahun 2023

Daerah1638 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (14/01) (Panyabungan) – Untuk menghindari kebuntuan dalam perjuangan peserta seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran (TA) 2023, Fakar Hukum senior Muhammad Amin Nasution SH, MH, Minggu (14/01/24) menyarankan kepada Guru-Guru peserta seleksi PPPK yang terzolimi untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam steatmennya di Group Whats Apps (WA) Forum Anak Madina, Muhammad Amin Nasution yang sangat merasa prihatin dengan nasib Guru-Guru Honorer peserta seleksi penerimaan PPPK Madina TA 2023, memberikan pencerahan agar guru-guru peserta seleksi PPPK mengajukan gugatan ke PTUN, untuk menghentikan proses seleksi penerimaan PPPK 2023.

MIRIS MELIHAT PENDIDIK DIPERLAKUKAN SEPERTI INI
Dalam diskusi-diskuau di grup ini ada tulisan yg menyebut adanya tehnik sangkut paut utk menutupi kebobrokan , mungkin padanannya di minang inilah yg dinamakan takicuah di nan tarang ” Tulis Muhammad Amin Nasution SH, MH, Minggu (14/01/24).

Belum adanya keputusan pembatalan hasil pengumuman seleksi PPPK Tahun 2024 yang mana pada persoalan PPPK ini sudah ada hasil RDP dari DPRD Madina dan ada yang jadi tersangka dan terakhir pemeriksaan oleh Ombudsman yang secara terang benderang telah menunjukkan adanya kesalahan-kesalahan dan tindakan kriminal dalam proses seleksi guru-guru PPPK tersebut, namun pemegang kekuasaan sampai detik ini belum nampak ada arah untuk membatalkan keputusan sesuai dgn tuntutan guru-guru korban seleksi PPPK tersebut.

“Agar perjuangan ini tidak lelah dijalan yang bisa berakhir dengan kehabisan energi, saran Saya segera bawa ke PTUN, dan di PTUN nanti mohonkan putusan pendahuluan/provisional yg memerintahkan agar pengambil keputusan menghentikan semua proses administrasi sebelum ada putusan akhir” Saran Advokat M Amin Nasution SH, MH.

Lebih lanjut, Dia berkata dengan mengajukan PTUN dan adanya putusan provisional yang dikeluarkan nantinya akan menjadi pembuka tabir kebobrokan seleksi penerimaan PPPK tahun 2023

“Kalau putusan provisional ini keluar, maka orang-orang yang mendapat keistimewaan untukbdiluluskan akan ikut menjadi lawan dari pengambil keputusan, sehingga bisa menjadi pembuka tabir akan hal-hal yang ditutupi dan dipertahankan selama ini” Terangnya.

Turut diungkapkan proses pengajuan gugatan untuk mendapatkan putusan provisional diperkirakan dalam waktu 1 bulan setelah gugatan didaftarkan pada PTUN.

“Putusan provisional bisa didpt sekitar 2 (dua) kal sidang, dan sidang pertama akan dimulai 2 (dua)bminggu setelah pendaftaran, artinya 1 (satu) bulan setelah pendaftaran putusan provisional dimaksud bisa keluar, dan apabila putusan provisional pengadilan ini tdk dipatuhi oleh pengambil keputusan, maka hal itu bisa membahayakan kedudukannya krn putusan dimaksud bisa dijadikan dasar bagi DPRD untuk mengeluarkan mosi tidak percaya sekaligus mempidanakannya karena melanggar perintah pengadilan” Ungkap M Amin Nasution SH, MH.

Keprihatinan dan rasa simpati Praktisi Hukum Muhammad Amin Nasution SH, MH ini diungkapkan dalam bentuk saran kepada guru-guru peserta seleksi penerimaan PPPK tahun 2023

“Saran ini Saya sampaikan sekedar bentuk simpati atas kebuntuan yg dihadapi oleh para guru-guru korban PPPK yang perjuangannya semakin tidak dihargai oleh pengambil keputusan dan diperlakukan sangat tidak manusiawi sebagai pendidik” tutup Muhammad Amin Nasution SH, MH. (007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *