LABRN Soroti PT HKI Diduga Beroperasi Tanpa Izin Amdal

Daerah900 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (31/03) (Panyabungan) – Seiring dengan telah beroperasinya Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT.HKI (Hamparan Kemilau Indah) Desa Balimbing, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara yang diketahui sejak jum’at tanggal 8 maret 2024 lalu.

Sebagaimana PMKS yang ada di Desa Balimbing baru-baru ini telah Viral dengan berita keluhan warga atas melimpahnya minyak dari kolam penampungan PMKS hingga meluap ke lahan warga masyarakat sekitar yang mengalir ke anak sungai di perairan Sungai Batang Natal.

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Adat Budaya Ranah Nata (LABRN) Ali Anapiah,SH kepada Wartawan mengatakan, “Diminta kepada Bupati Mandailing Natal agar dapat Mengawasi Proses Perizinan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) PMKS PT.HKI demi Memastikan Kepatuhan pihak Perusahaan terhadap Regulasi yang ada.

Masih Ketua LABRN, diharapkan kepada pihak Perusahaan agar kooperatif dengan menjalankan segala ketentuan yang berlaku, sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang Izin Usaha maupun pelaksanaan teknis kajian Perizinan Amdal, “Ucap Ali Anapiah,SH”.

Tidak hanya itu, sambungnya, sebelum mengoperasikan PMKS, pihak perusahaan juga diharapkan agar menghormati dan menjalankan ketentuan Permentan Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang menjabarkan Bahwa Pabrik Harus Memiliki Kebun sendiri, atau Menjalin Kemitraan dengan Petani untuk memenuhi pasokan bahan baku setidaknya 20%, “ujar Ketua LABRN itu”. (007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *