Jika Benar Tindakan Kades Jambur Baru, Tindakan Itu Tergolong Moral Azard 

Nasioanal108 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (03/04) (Jakarta) – Advocat Nasional asal Mandailing Natal, H.Mod.Amin Nasution,SH.MH, Mengutarakan Kalau benar tindakan Kades Jambur Baru Kec.Batang Natal ini merusak jalan dengan motivasi untuk memuluskan Dana Desa APBDes 2024/2025.

” maka tindakan itu tergolong MORAL HAZARD yang sangat merusak tatanan sistem pemerintahan desa terutama tata kelola pemerintahan desa,” Ujar Advocat Nasional asal Mandailing Natal, H.Mod.Amin Nasution,SH.MH, Jumat (03/04) Via WhatsApp ketika dihubungi Wartawan dari Kota Panyabungan.

kapolresmadina kapolsekMBG kapolseksiabu kapolskbatahan

Sebab dalam Undang – Undang  tentang desa ditekankan agar pemerintahan desa itu selalu meningkatkan fasilitas yang ada terutama infrastruktur yang ada di desa agar kesejahteraan masyarakat desa yang bersangkutan semakin meningkat

” bukan sebaliknya, merusak yang sudah ada, apabila fasilitas jalan yang dirusak itu berasal dari Dana Desa, bisa kena pidana itu,” Ujar Mohd.Amin Nasution Alumni SMAN 1 Panyabungan itu yg juga Direktur LBH Al- Amin Madina itu.

Kata dia, Tindakan seperti ini mencerminkan wawasan yang sempit yang orientasinya hanya * vested interest* yang jauh dari orientasi mensejahterakan masyarakat desanya.

” dan oknum- oknum seperti ini bisa dikualifikasikan sebagai penghambat pembangunan dan kemajuan masyarakat desa,” Ujar Pengacara yang berkifrah di tingkat Nasional itu. (007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *