Diduga Teribat, Kapolda Sumut Didesak Tetapkan Kaban BKPSDM Madina

Nasioanal218 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (24/01) (Jakarta) – Terkait kisruh penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Founder Madina Care, Wadih Arrasyid mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi untuk segera menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madina, Abdul Hamid sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan Wadih karena menilai Hamid bersama DHS, merupakan penanggung jawab untuk pelaksanaan dan penilaian SKT Tambahan untuk seleksi Penerimaan PPPK Guru di Madina tahun 2023.

“Hamid sudah menjelaskan ketika rapat dengar pendapat dengan DPRD Madina beberapa waktu lalu. Dalam penjelasan sudah bisa kita simpulkan Hamid juga terlibat dalam pengurangan nilai dan meloloskan berkas maladministrasi para peserta PPPK ini. Sebuah bentuk kecurangan yang terstruktur,” tegasnya, melalui sambungan telpon, Rabu (24/01/2024).

Menurut Aktivis HMI ini, Hamid diduga ikut bersama-sama melakukan kecurangan. Diduga Hamid pun menerima aliran dana suap seperti yang disangkakan kepada DHS.

“Tugas penyidik nanti membuktikannya. Tapi kalau dari pembuktian awal, menurut saya sudah jelas Hamid ikut terlibat. Jangan sampai dia berusaha untuk menghilangkan barang bukti,” jelas Wadih.

Wadih pun mengatakan, saat ini Polda Sumut melalui Unit Tipikor sudah melakukan pemeriksaan terhadap, Bupati, Wakil Bupati serta Pimpinan DPRD Madina. Dan ini merupakan langkah tepat untuk melihat dan mendengar penjelasan terkait proses penerimaan PPPK Guru yang menyebabkan kisruh.

“Polda Sumut saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat di Madina. Bahkan Pimpinan DPRD pun sedang diperiksa. Ini langkah awal untuk mengetahui proses penerimaan dan verifikasi data yang menjadi tanggung jawab Kaban BKPSDM Madina tersebut,” tandas mahasiswa yang sedang mengambil S-2 di Jakarta ini.

Semua Dimata Hukum sama

Terpisah, Pengamat Hukum dari Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi Jambak, SH menanggapi ham ini juga menjelaskan bahwa penyidik harus melakukan pengembangan untuk melakukan penegakan hukum. Sehingga siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya.

“Penyidik harus mengembangkan siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Semua sama dihadapan hukum. Jika terlibat harus siap mempertanggungjawabkannya,” tulis Rediyanto.(007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *