MNC Trijaya Mandailing Natal (05/04) (Panyabungan) – Suatu hal yang benar jika ketiga kesimpulan yang dihasilkan dari rapat penanganan penambang emas tanpa izin (PETI) di kelurahan Kotanopan, kecamatan Kotanopan kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut yang telah dilaksanakan di Kantor Bupati Mandailing Natal (04/04/2024) benar-benar dilaksanakan.
” Saya melihat bahwa nantinya, jika kesimpulan tersebut dilaksanakan dengan bijak maka Izin Pertambangan Rakyat akan dengan mudah didapatkan, hal ini adalah hal yang diharapkan oleh masyarakat” ungkap Farhan Donganta kader IMA Madina STAIN Mandailing Natal kepada media ini, Jumat, (05/04/2024).
Farhan mengatakan, dia merasa bahwa Mandailing Natal perlu dikelola dengan menyeimbangkan dua nilai, yakni nilai ekonomi dan nilai ekologi.
” Pun agar tak ada kekeliruan terhadap tanggapan saya yang terakhir, saya menyatakan bahwa dorongan agar Polres tegas dalam penegakan hukum adalah untuk menyemangati pihak Aparat Penegak Hukum dalam menindak dalang-dalang dari permainan tambang ini dan mendukung penuh tindakan persuasif yang digagas oleh Kapolres Mandailing Natal, IMA MADINA STAIN Mandailing Natal menganggap bahwa apa yang sedang dilaksanakan oleh Polres Mandailing Natal ( Madina), Sumut adalah sudah benar dan bijak maka dari itu kebenaran dan kebijaksanaan dari Polres Mandailing Natal ini perlu dikawal, agar kebenaran dan kebijaksanaan yang dilakukan oleh Polres Mandailing Natal serta unsur Forkopimda Mandailing Natal dapat dirasakan oleh masyarakat Mandailing Natal secara umum dan masyarakat Kotanopan secara khusus” cetusnya
Diterangkannya, Pertambangan Emas Tanpa Izin ini jika dikelola dengan baik dan Izin Pertambangan Rakyat diperjuangkan akan menjadi sebuah keuntungan besar bagi pemasukan untuk kabupaten ini. Madina Kecolongan pendapatan dari hasil PETI Kotanopan. PAD nihil Hanya Menyisakan Kerusakan alam.
” Bisa dibayangkan 23 beco ( ekskavator) yang beroperasi siang-malam dan sudah berapa lama, berapa gram/kilogram yang diambil dan dijual ke luar Madina?, Madina hanya melihat lahan yang porak-poranda. Nah, jikalau itu jelas ada izinnya pendapatan asli daerah ( PAD) Madina akan ada dan meningkat. Ini Madina Kecolongan ” terangnya
Lanjut Farhan , apabila izin sudah diterbitkan maka para pemain besar di tambang ini akan terusir dengan sendirinya, melalui tambang emas ini nantinya akan menjadikan Mandailing Natal sebagai Kabupaten yang dapat mengelola hasil buminya dengan baik.
Farhan juga mengatakan, Harapan itu akan segera terwujud jika tiga kesimpulan yang didapatkan melalui rapat penanganan pertambangan ilegal yang baru-baru saja terjadi dapat dilaksanakan dengan konsisten dan akan semakin mudah jika diiringi dengan gagasan ide persuasif dari pihak kepolisian resor Mandailing Natal.
“Dengan kata lain, jika hal ini bermuatan kebaikan untuk masyarakat maka mahasiswa seperti saya akan mendukung pihak forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Madina untuk bekerja termasuk mengucapkan terimakasih kepada ibu Wakil Bupati Mandailing Natal yang akhirnya telah bersuara mengenai kampung halamannya” tandasnya ( Tim)