Pemkab Madina Undang Pelaku PETI Secara Legal, Hukum Tak Harus Berembuk

Daerah1660 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (04/04) (Panyabungan) – Banyak solusi untuk menyelesaikan permasalah pertambangan tanpa izin (PETI) di kelurahan Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal. Solusi tersebut tidak lain tidak bukan adalah penegakan hukum yang adil, penghijauan lokasi operasi tambang ilegal (pemulihan).

Hal itu diungkapkan Farhan Donganta Kader IMA Madina STAIN Mandailing Natal kepada Tim media, Kamis, (04/04/2024).

“Memberi edukasi tentang dampak buruk dari berlebihannya pertambangan ilegal kepada masyarakat, penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) yang kemudian akan menjadi jalan untuk menyeimbangkan nilai ekonomi dengan nilai ekologi seperti pembatasan-pembatasan wilayah pertambangan rakyat, serta yang terakhir adalah jika solusi-solusi yang sebelumnya saya ucapkan tidak dapat dilaksanakan dan hanya berhenti sebagai ide maka solusi pamungkas yang perlu diterapkan adalah: hentikan tambang” ungkap Farhan

Menurutnya, dari semua solusi tersebut sudah cukup memperlihatkan kepada kita bahwa para pelaku tambang ilegal tidak harus diundang secara legal oleh pemerintah kabupaten Mandailing Natal.

“Undangan yang diterbitkan dan dikirim oleh pemerintah kabupaten Mandailing Natal dengan mencantumkan tanda tangan dari Ibu Atika Azmi Utami selaku Wakil Bupati Mandailing Natal adalah suatu kekeliruan habis-habisan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Mandailing Natal,” sambungnya.

Disampaikannya, sebab yang perlu dilakukan adalah penghentian sementara atas operasi tambang ilegal dan jika penghentian sementara tersebut dilakukan maka dua proses dari dua institusi yakni Polres Mandailing Natal dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mandailing Natal harus bergerak di bidangnya masing-masing, Polres Mandailing Natal bergerak untuk menegakan hukum dan tidak mengundang si pelanggar hukum untuk berumbuk.

“Lalu pemerintah kabupaten Mandailing Natal melakukan penghijauan atau pemulihan terhadap lingkungan hidup atau lokasi beroperasinya tambang ilegal tersebut serta memberi edukasi terhadap masyarakat bahwa lingkungan harus dirawat dengan sedemikian rupa dengan masif demi perkembangan ekonomi” lanjutnya

Pemerintah kabupaten Mandailing Natal tidak boleh berjabat tangan dengan penjahat lingkungan.

“saya percaya bahwa pemerintah kabupaten Mandailing Natal selalu memikirkan rakyat Mandailing Natal dalam kondisi apapun maka dari itu pemerintah kabupaten Mandailing Natal diharapkan untuk tidak berumbuk dengan para penjahat lingkungan” sambungnya lagi

Dia meminta Pemda Madina, sebuah keharusan untuk memerhatikan sawah dan lingkungan sekitar masyarakat Kotanopan yang terkena dampak buruk dari adanya operasi-operasi perusakan lingkungan ini.

” Ini perlu dilakukan adalah untuk menunjukan bahwa lingkungan hidup itu sangat berharga dan tidak terjual aras nama apapun” pungkasnya.(Bakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *