MNC Trijaya Mandailing Natal (29/04) (Panyabungan) – Kita belum melihat adanya gerakan dari aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Resor Mandailing Natal dalam menangkap atau mengupayakan penahanan terhadap mafia PETI Kotanopan.
Hal itu diungkapkan Farhan Donganta kader IMA Madina STAIN Mandailing Natal kepada media ini, Panyabungan, Senin, ( 29/04/2024).
“Dimana inisial dari mafia tersebut sudah beredar luas di publik sementara sosok si pemilik inisial tersebut belum juga ditangkap dan ditahan oleh aparat penegak hukum, sementara kita semua telah mengetahui bahwa Kepolisian Resor Mandailing Natal telah mengamankan dua alat berat berupa excavator yang digunakan dalam tindakan perusakan atau pembunuhan lingkungan hidup yang dilakukan oleh para mafia tambang emas ilegal tersebut” ungkap Farhan
Dikatakannya, dia bukan berarti menganggap kepolisian resort Madina berdiam diri.
“Apa yang saya ucapkan ini adalah bukan berarti saya menihilkan atau menganggap bahwa kepolisian resort Mandailing Natal ( Madina), Sumut berdiam diri, hanya saja saya mengucapkan hal ini murni tanpa ada unsur penjilatan sama sekali, bahwa memang pada dasarnya yang disebut mafia adalah musuh besar dari para aparat penegak hukum dan melalui jalan kritisisme saya mendorong aparat penegak hukum untuk segera menangkap mafia tersebut” lanjutnya
Menurutnya, dikarenakan, adalah sebuah kesalahan besar jika kita membiarkan mafia-mafia tersebut tetap berkeliaran atau bahkan bersantai, bagi saya, dalam penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kotanopan, mafia-mafia tersebut sudah seharusnya ditangkap agar hukum di Mandailing Natal berdiri sesuai dengan harapan.
“Mereka (mafia PETI Kotanopan) kabupaten Mandailing Natal sudah merusak lingkungan hidup, bahkan saya percaya, karena ulah culas mereka masyarakat di Kotanopan sudah terbelah. Keterbelahan yang terjadi di masyarakat Kotanopan serta kerusakan lingkungan hidup yang mereka sebabkan harus dibayar tuntas oleh mereka di hadapan hukum” terangnya
Disampaikannya, tidak ada alasan untuk menyatakan bahwa mafia-mafia tersebut harus dibiarkan kendati PETI Kotanopan sudah ditutup. Bukankah reklamasi dan penghijauan kembali adalah akibat dari ulah serakah mereka yang telah merusak lingkungan hidup di Kotanopan, sehingga reklamasi dan penghijauan kembali tidak lagi terelakan dan bahkan telah menjadi solusi untuk perbaikan dari lingkungan hidup.
“Jika kita membayangkan apabila para mafia tersebut tidak melakukan tindakan perusakan lingkungan hidup di Kotanopan, apakah akan ada lubang bekas tambang atau apakah akan ada usulan reklamasi dan penghijauan kembali?” bebernya
Sementara itu, “seperti yang kita ketahui, sebab dari adanya reklamasi adalah dikarenakan ditemukannya kerusakan parah pada lingkungan hidup yang hampir saja tidak lagi hidup karena ulah mereka” lanjutnya lagi
“Selain itu, usulan tentang penghijauan kembali bukankah dua kata tersebut, yakni: “penghijauan kembali” adalah akibat dari adanya tindakan yang membuat lingkungan yang semula hijau menjadi cokelat gersang bahkan hitam kelam” sambungnya
Ditegaskannya, sudah seharusnya kita mendesak memberi semangat kepada ( APH).
“Maka dari itu, sudah seharusnya kita mendorong, mendesak, dan memberi semangat penuh melalui kritisisme yang kita miliki agar aparat penegak hukum dengan ini berupaya dengan menggunakan tenaga yang berupa wewenang tersebut untuk digunakan sebagai alat hukum menjerat para mafia tersebut” timpalnya
“Sekali lagi mafia PETI di Kotanopan harus membayar segala kesalahan mereka didepan publik dan aparat penegak hukum, agar mereka membayar hutang kesalahan dan keserakahan mereka tersebut, aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dengan menangkap mafia tersebut, terlebih-lebih mafia adalah simbol kejahatan” tandasnya. (Bakti)