Lurah Sipolu-Polu: Tanda Tangan dan Nomor Surat Dipalsukan FKH

Daerah1021 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (17/03) (Panyabungan) – Belakangan berseliweran pemberitaan tentang tindak pidana Dugaan penipuan yang dilakukan oleh FKH terhadap salah satu Bidan Desa di Kecamatan Sinunukan kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kronologis kejadian menurut SR berawal dari perkenalan mereka melalui jejaring Media Sosial ”TikTok” dan berlanjut komunikasi ke aplikasi WhatsApp.

Pada saat itu FKH mengaku pada SR dia adalah haji dan berstatus duda Cerai Mati dan juga mengaku kabid di Dinas Kehutanan Pemerintahan Kabupaten Madina, sehingga meyakinkan SR ke jenjang yang lebih serius.

“Pada saat itu kami kenalan lewat “Tik Tok” dan mengaku kepada saya bahwa dia (FKH) adalah haji dan Duda cerai mati saya yakin karna pas saya video call FKH selalu memakai peci (Lobe),” Ungkap SR.

lebih lanjut SR menceritakan, Kecurigaan SR mulai terungkap saat usia pernikahan mereka berjalan selama dua bulan terjadi pertengkaran antara SR dan FKH. Akhirnya SR diberitahu oleh salah satu temannya sesama bidan bahwa istri FKH masih hidup

“Usai pernikahan kami berlangsung normal hingga 2 bulan dari 24 November 2023 hingga 19 Desember 2023, tanpa ada perselisihan, mulai terbongkar setelah teman saya sesama bidan memberikan informasi melalui video call. Disitulah saya mengetahui kalau istri FKH masih hidup dan disitulah akhirnya terbongkar selama ini FKH sudah menipu dan surat-surat yang dibawa untuk melengkapi pernikahan itu palsu,” Tambanya.

Disamping masalah pribadi FKH juga membawa permasalahan baru yaitu dugaan pemalsuan data dan pemalsuan tanda tangan

Hal itu dijelaskan oleh lurah Sipolu- Polu Tambat Nasution kepada media, Minggu (17/03) saya kaget mendapat surat panggilan dari Polres Mandailing Natal terkait pemalsuan status dan data.

“Setelah memenuhi panggilan saya mendapati surat pengantar kematian yang dibawa oleh FKH ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil kabupaten Mandailing Natal yang didalamnya bernomor surat, stempel dan tanda tangan kelurahan sipolu-polu bukan merupakan tanda tangan saya.” Jelas Tambat.

Tambat juga menerangkan bahwa tanda tangan dan nomor surat i itu semua dipalsukan

“Itu bukan tanda tangan saya dan nomor surat yang tertera disitu bukan nomor surat kepengurusan akta kematian melainkan nomor surat kepengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” Tambahnya Tambat

Dalam hal ini tambat juga mengaku keberatan dan akan melakukan upaya hukum untuk pelaku yang memalsukan dokumen kelurahan sipolu-polu “jelas karna hal ini saya sangat keberatan dan akan melakukan pelaporan terkait pemalsuan data dan tanda tangan ini tandasnya. (Eka Sofyandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *