LBH Madina Yustisia Tantang Kapolres Tertibkan Tambang Galian C Ilegal Di Madina

Daerah553 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (03/07) (Panyabungan) – Lembaga Bantuan Hukum Mandailing Natal Yustisia (LBH Yustisia) mendesak Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK, untuk segeramenertibkan dan menindak tegas pelaku tambang galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Madina.

Praktik tambang tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta dapat membahayakan kehidupan bagi masyarakat di wilayah sekitarnya.

Diduga kuat aktifitas tambang galian C ilegal ini tidak hanya melibatkan masyarakat biasa tetapi juga diaktori oleh pengusaha dan preman. Namun mirisnya aparat penegak hukum justeruterkesan melakukan pembiaran atas adanya kejahatan lingkungan tersebut.

Adanya dugaan pembiaran oleh aparat terlihat dari sikap kepolisian yang seolah-olah setengah hati bertindak tegas pada pelaku, padahal kejahatan lingkungan ini sudah sangat menjamur di Kabupaten Madina.

Dalam teori negara demokrasi, apabila terdapat suatu tindakan pembiaran oleh aparat terhadap adanya suatu kejahatan hukum, menandakan bahwa negara (daerah) tersebut sedang dikorupsi oleh pejabat-pejabat di dalamnya.

Kita tidak mau masyarakat berspekulasi lebih jauh, kerena itukita ingin sikap tegas dari Kapolres Madina agar masyarakattidak saling lempar opini yang negatif terutama pada Polri.

Kiranya melalui kasus tambang galian C ini, Kapolres Madina mampu membuktikan kepada publik bahwa lembaga Polri benar-benar layak dan pantas disebut berada dalam ranking lima besar lembaga yang dipercaya publik, tidak hanya dalam survey.

Karena itu LBH Madina Yustisia menantang Kapolres Madina untuk membuktikannya dilapangan, melalui tindakan-tindakan nyata dan tegas terhadap pelaku dan mengusut semua aktor yang terlibat di dalamnya.

Disinilah nyali dan Indenpendensi Kapolres Madina yang baru di uji untuk memperbaiki daerah ini dari cengkraman para mafia-mafia tambang. (007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *