Himbauan Larangan PETI Di Madina Sebatas Seremonial, Batang Natal Dan Lingga Bayu Masih Beroperasi

Daerah617 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (11/06) (Panyabungan) – Setelah beberapa Minggu terakhir Penutupan pertambangan emas tanpa izin ( PETI) di kecamatan Kotanopan kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut mendapat apresiasi dari berbagai pihak untuk Kapolres Madina serta kepada forum komunikasi pimpinan daerah ( Forkopimda) Madina. Namun, apresiasi itu hanya berlangsung saat itu saja, pasalnya selang beberapa waktu muncul PETI baru di daerah lain kemudian timbul himbauan Larangan berupa spanduk dan itu hanya sebatas himbauan belaka.

Adanya PETI di daerah kecamatan Batang Natal di berbagai lokasi meliputi Tombang kaluang, Jambur Torop dan Aek Nabara.

Informasi dihimpun dari salah satu warga kecamatan Batang Natal yang tidak dipublikasikan namanya mengatakan kepada media ini.

” Dari dulu setelah ada penangkapan dan penghentian PETI di kecamatan Batang Natal ini, PETI masih beroperasi namun secara sembunyi-sembunyi” ungkapnya, Selasa, (11/06/2024)

Dikatakannya, lebih parah lagi karena lokasi PETI di Aek Nabara merupakan daerah Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), namun para mafia PETI nekat mengacak-acak lahan.

” Ada sekitar 12 alat Ekskavator ( beco) untuk PETI di Kec Batang Natal, 6 diantaranya di lokasi Aek Nabara dan lainnya di Jambur Torop dan dan Tombang Kaluang ” lanjutnya

Ada 10 nama terduga pelaku PETI di daerah Batang Natal disebutkannya masing-masing nama merupakan dari daerah Batang Natal tersebut, ditambah dari Aek Nabara. Termasuk inisial RJ pemain PETI di Tombang Kaluang dan JM di Pulo Padang kecamatan Lingga Bayu.

” Kondisi sungai Batang Natal itu menandakan para pemain PETI tetap beroperasi” ungkapnya

Dia heran, kena para pemain PETI itu tidak ditangkap dan ditertibkan seperti yang di Kotanopan. Dikatakan seminggu ini baru naik beco ke Aek Nabara lewat desa Padang Silojongan.

” Himbauan Dilarang melakukan Tambang Ilegal hanya sebatas seremonial saja. Selaku warga asli kecamatan Batang Natal, saya merasa kesal dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung” ungkapnya

Tak sampai disitu, ia juga mengatakan adanya PETI di kecamatan Lingga Bayu dan masih beroperasi.

Kapolsek Lingga Bayu Marlon dikonfirmasi mengatakan kegiatan PETI itu sudah tidak adalagi dan sudah dibentangkan spanduk larangan PETI.

Kapolsek terkesan menutupi kegiatan PETI yang masih beroperasi.

Sementara Kapolsek Batang Natal dikonfirmasi By WhatsApp terkait PETI di wilayah hukumnya namun tidak ada jawaban.

Dilain tempat, praktisi hukum menilai para pimpinan Forkopimcam yang di daerahnya ada kegiatan Ilegal harus ditindak. Hal itu diungkapkan Rahmad Lubis S.H, MH kepada media ini by WhatsApp.

Dikatakannya, PETI di Batang Natal, Lingga Bayu, Muara Batang Gadis ( MBG) dan PETI lainnya perlu keseriusan dari penjaga wilayah khususnya Kapolsek dan Camat setempat. Diapresiasinya penertiban PETI di kecamatan Kotanopan dan minta tegas untuk PETI daerah lain.

“Seharusnya, Forkompinda lebih bersuara untuk dan membuat langkah langkah tegas dalam mengehentikan PETI. Bila Camat dan Kapolsek tidak serius menangani PETI yang ada di wilayahnya dikhawatirkan muncul Kecurigaan masyarakat terkait permainan belaka atau disebut hanya jual basa-basi tanpa Solusi yang tegas dan tepat dan juga tidak bisa terlepas dari campur tangan Kapolres serta Pemkab Madina dalam penyelesaian masalah ini” bebernya

Dia menilai, sejauh ini melihat Pemkab Madina dan Kapolres Madina dan unsur lainnya tidak berani menindak siapapun oknum-oknum PETI padahal diduga sudah mengantongi nama-nama pelaku.

Praktisi hukum dan dosen STAIN Parung, Bogor itu juga mengatakan perkara ini seharusnya segera ditindak.

” Saya sebagai putra daerah Mandailing merasa kecewa dengan kinerja para petinggi di Madina. PETI itu bahaya, jangan mentok di Kotanopan” tandasnya. (Bakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *