Diduga Penuhi Unsur Tindak Pidana, Inspektorat Madina Tidak Limpahkan Pelanggaran dr AK ke Penindakan Hukum

Daerah1450 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (19/01) (Panyabungan) – Penggunaan Surat Keterangan (SK) Tugas yang kuat dugaan hasil manipulasi data penugasan oleh dr AK selaku peserta seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada formasi UPTD Puskesmas Kotanopan terindikasi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 264 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun walau telah nyata menggunakan SK Tugas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dugaan tindak Pidana yang dilakukan oleh dr AK tidak dilimpahkan ke Pihak Kepolisian untuk dilakukan penegakan hukum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 264 KUHP.

Sebelumnya Praktisi Hukum Ridwan Rangkuti SH, MH, Sabtu (13/01/24) lalu, telah mengungkapkan bahwa pembuat dan pengguna SK Tugas Palsu yang digunakan untuk mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT) dan sebagai persyaratan dalam menentukan kelulusan dalam seleksi penerimaan PPPK Tahun 2023 merupakan sebuah tindakan yang dapat dikenakan sanksi Pidana, meski pun telah dilakukan pencabutan dan pembatalan kelulusan.

Beranjak dari dugaan tindak pidana pemalsuan data SK Tugas yang digunakan oleh dr AK, Kepala Inspektorat Madina Rahmad Daulay yang dikonfirmasi Jum’at (19/01/23) guna mempertanyakan Apa penyebab dugaan tindak pidana tersebut tidak dilimpahkan ke pihak Kepolisian untuk diproses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 263 junto Pasal 264 KUHP.

Kepada Jurnalis Media ini, Kepala Inspektorat Madina Rahmad Daulay, Jumat (19/01/24) mengungkapkan tidak melimpahkan perkara pelanggaran dr AK ke Pihak Penyidik Kepolisian meski pun telah terbukti adanya pelanggaran pembuatan dan penggunaan SK tugas yang tidak sesuai dengan masa tugasnya.

“Tidak dilimpahkan karena Kita hanya mengurusi Administrasi, sampai saat ini tidak ada pelimpahan” ungkapnya.

Meski telah terbukti bahwa masa aktif tugas dr AK belum sampai 2 tahun sehingga dinyatakan batal kelulusannya karena tidak memenuhi syarat namun atas penggunaan SK Tugas yang kuat dugaan merupakan hasil pemalsuan data tugas, Inspektorat Kab Madina menegaskan tidak memproses pelimpahan ke penegakan hukum, dan sanksi bagi peserta seleksi yang terbukti melanggar hanya menerima pembatalan kelulusan saja.

“Yang kami tangani hanya sebatas persoalan admnistrasi belum ada mengarah ke pidana, sampai saat ini sanksi pembatalan kelulusan saja, temuan kami hanya persoalan administrasi” Sebut Kepala Inspektorat Madina, Jum’at (19/01/24). (007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *