Hasil Lanjutan Sidang Kasus PPPK Madina 2023 di PTUN Medan, Kemungkinan Selasa Dismissal Terakhir

Sumatara Utara2232 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (03/05) (Medan) – Sidang kasus gugatan guru-guru calon PPPK Madina 2023 masih berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Untuk agenda persidangan pada Kamis (2/5/2024) masih proses dismissal. Dan kemungkinan besar sidang dismissal terakhir akan digelar pada Selasa nanti (7/5).

Menurut Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Biro Bantuan Hukum (BBH) UISU Medan, Nasrullah Nasution, hakim PTUN Medan masih memberikan kesempatan pada mereka atau Penggugat menyempurnakan gugatan mereka sampai dengan Selasa depan (7/5).

“Kalau objek sengketa masih tetap sama, Pengumuman Nomor: 810/2642/BKPSDM/2023 mengingat KTUN berdasarkan Sema No 4 Tahun 2014 dan UU Administrasi Pemerintahan itu sudah diperluas tidak hanya pada nama, namun sudah pada esensi,” ungkap Nasrullah Nasution, Jumat (3/5).

Disinggung objek sengketa kasus ini hanya spesifik penerimaan tenaga guru saja atau ikut penerimaan tenaga kesehatan dan tenaga teknis seleksi PPPK 2023 lalu, Nasrullah mengaku masih dipertimbangkan.

“Kalau untuk objek sengketa sedang kami pertimbangkan dan kami diskusikan dengan Klien yang bersangkutan,” katanya.

“Mungkin finalnya akan kami sampaikan pada saat dismissal terakhir pada hari Selasa,” jelasnya lagi.

Menurutnya, majelis hakim PTUN Medan pada prinsipnya memberikan kesempatan dan kebebasan kepada mereka untuk mempertimbangkan apa yang menjadi objek dalam perkara ini sampai dissmissal terakhir pada Selasa.

Disinggung jika dismissal terakhir pada Selasa dan sesudah itu apakah agenda sidang berikutnya di PTUN Medan?

“Nanti kita lihat dulu, apakah ada pihak-pihak yang masuk sebagai pihak intervensi. Jika ada nanti ada putusan sela dari hakim,” ujarnya.

Sesuai keterangan Penasehat Hukum (PH) Tergugat, menurutnya, kemungkinan Tergugat intervensi akan ada terkait kasus ini.

Ditanya siapa kemungkinan tergugat intervensi ini?

“Ya, pastinya orang yang merasa dirugikan dengan adanya gugatan ini. Dugaan saya peserta PPPK yang dinyatakan lulus dalam objek sengketa ini,” ujarnya. (007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *