MNC Trijaya Mandailing Natal (15/03) (Panyabungan) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akan kembali menggelar sidang dismissal terkait kasus PPPK Madina 2023 pada Kamis (18/4) mendatang.
Sidang dismissal ini akan menghadirkan pihak tergugat dan penggugat. Dalam kasus PPPK Madina 2023 yang bertindak sebagai penggugat adalah guru-guru honorer calon PPPK Madina.
Sementara pihak tergugat adalah Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution.
Jadwal sidang kedua kasus PPPK Madina 2023 di PTUN Medan ini disampaikan Kuasa Hukum Guru-guru honorer Calon PPPK Madina 2023, Nasrullah Nasution, Senin (15/4).
Advokat dari LBH BBH UISU Medan ini menyebutkan mereka sudah diberitahu oleh PTUN Medan untuk menghadiri sidang kedua dengan agenda dismissal pada Kamis (18/4) mendatang.
“Dismissal sidang kedua tanggal 18 April. Tergugat dan penggugat dipanggil untuk hadir. Kita akan hadir mewakili guru-guru dari Madina,” jelas Nasrullah.
Menurutnya, agenda sidang dismissal kedua pada Kamis nanti masih seputar pemeriksaan surat surat kuasa dan materi gugatan yang mereka layangkan ke PTUN Medan.
“Jadwalnya jam 10.00 WIB di PTUN Medan,” jelasnya.
Menurutnya, pada sidang dismissal yang pertama pada Kamis (4/4) lalu di PTUN Medan, Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution sebagai pihak tergugat tidak hadir ke ruang sidang.
“Bupati Madina sebagai prinsipal tidak hadir. Begitu juga kuasa hukum atau pengacara dari bupati saat itu tidak hadir. Sidang sudah sempat ditunda majelis hakim beberapa menit menunggu tergugat, tapi tidak hadir juga,” ujar advokat dari LBH BBH UISU Medan ini.
Menurut Nasrullah, surat panggilan kepada Bupati Madina ini kemungkinan besar dikirim PTUN Medan melalui Kantor Pos.
Sementara itu, Bupati Madina melalui Bagian Hukum Pemkab Madina memberikan penjelasan tertulis terkait ketidakhadiran Bupati Madina di PTUN Medan pada Kamis (4/4) lalu.
Kabag Hukum Pemkab Madina Nurkholis SH MH menyebut belum ada menerima surat undangan atau panggilan sidang dalam bentuk apapun dari PTUN Medan terkait gugatan PPPK guru-guru 2023.
Penjelasan tertulis dari Pemkab Madina ini berasal dari Kabag Hukum Pemkab Madina Nurkholis dan disampaikan Kabid Komunikasi dan Informasi Diskominfo Madina Sobar Nasution kepada Pojoksatu.id, Senin (15/4).
Menurut Kabag Hukum Pemkab Madina Nurkholis SH MH terkait dengan beredarnya pemberitaan tidak hadirnya Bupati Madina dalam sidang dismissal oleh PTUN Medan dalam perkara gugatan peserta PPPK , dia mengatakan bahwa pemberitaan tersebut berpotensi hoaks sebab pihak Pemkab Madina belum ada menerima panggilan/undangan sidang dalam bentuk apapun.
Kabag Hukum juga mengatakan agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkan liburan Idul Fitri untuk membentuk opini negatif, karena menurut Nurkholis sebagai lembaga Pemerintahan, mereka akan sangat menghormati hukum.
“Semisal Pak Bupati berhalangan hadir maka kami dapat langsung mewakili beliau selaku Kabag Hukum yang notabenenya adalah Kuasa Hukum Pemkab Madina,” katanya.
“Kami juga telah meminta Pengacara Pemkab Madina untuk menghubungi Juru Panggil (Jurpang) PTUN Medan terkait hal ini,” katanya. (007)