MNC Trijaya Mandailing Natal (10/01) (Medan) – Terkait seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut akan memanggil paksa Bupati Mandaiing Natal (Madina).
Hal itu berdasarkan kewenangan ysesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
“Sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut dapat menghadirkan secara paksa,” tegas Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean, Selasa, (9/1/2024).
Karenanya, lanjut dijelaskan James, pihaknya berharap Bupati Madina koorporatif.
Hal itu berdasarkan kewenangan ysesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
“Sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut dapat menghadirkan secara paksa,” tegas Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean, Selasa, (9/1/2024).
Karenanya, lanjut dijelaskan James, pihaknya berharap Bupati Madina koorporatif.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut berharap Bupati Madina dapat hadir memenuhi undangan klarifikasi langsung agar adanya kepastian penyelesaian pengaduan pelapor terkait penyelenggaraan PPPK,” jelas James Panggabean.
Sebelumnya, sebut James, 10 orang calon PPPK Kabupaten Madina melaporkan dugaan kecurangan pada seleksi pegawai pemerintah tersebut.
“Nah, menindaklanjuti laporan para calon PPPK itu, maka kita melayangkan surat klarifikasi kepada Pemkab Madina. Sesuai jadwal, akan dilakukan pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 di Kantor Ombudsman RI Sumut,” sebutnya.
Akan tetapi, ungkap James, hingga saat ini, Ombudsman masih menunggu konfirmasi kehadiran pihak Pemkab Madina pada 11 Januari 2024 mendatang.
Sumber : GoSumut.com