Terkait LHKPN, Bawaslu Madina Keluarkan Rekomendasi TMS Untuk Paslon SAHATA

Daerah353 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (23/11) (Panyabungan) – Paslon Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) dinyatakan tidak Memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Madina 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Hal itu tertulis dalam surat rekomendasi Bawaslu Madina ke KPU dengan nomor : 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 dengan hal rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang ditandatangani ketua Bawaslu Madina Aliaga Hasibuan, MH tanggal 22 November 2024.

“Jadi kami baru saja menerima surat pemberitahuan dari Bawaslu Madina terkait laporan kita tentang LHKPN Paslon dan KPU yang diduga melakukan pelanggaran administrasi.”ujar Arsidin Batubara selalu tim “On Ma” selaku pelapor didampingi ketua tim pemenangan H Zuhri Mustafa saat konferensi pers di posko Harun-Ichwan, Sabtu (23/11/2024) pagi.

Arsidin menegaskan, dalam point 5 Bawaslu Madina secara jelas meminta agar KPU Madina menyatakan Paslon SAHATA tidak memenuhi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Maka atas rekomendasi Bawaslu Madina itu, Arsidin meminta dengan tegas supaya KPU Madina agar segera menjalankan rekomendasi ini.

“Kami sendiri dari tim no.1 “On Ma” Harun-Ichwan siap dengan segala sesuatunya, kalaupun Pilkada diundur”, kami siap,” ucap Arsidin.

Politisi partai berlambang pohon beringin itu pun menambahkan, menyikapi hal ini tim “On Ma” meminta tegas agar KPU Madina segera mengeluarkan keputusan pembatalan pasangan calon SAHATA sebagai paslon peserta Pilkada Madina serentak 2024. (007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *