Terkait Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Guru, HMI Cabang Madina Akan Gelar Aksi

Daerah2521 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (03/01) (Panyabungan) –  Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mandailing Natal (Madina) kan menggelar aksi terkait dugaan kecurangan penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2023.

Dalam pers relis yang masuk ke redaksi, Rabu (03/01/2024). HMI Cabang Madina yang ditandatangani ketua, Mhd Riswan dan sekretaris umum, Elli Hermawati akan menggelar aksi pada hari Kamis (04/01/2024) sekira pukul 09.00 wib si kantor Bupati Madina.

Adapun tuntutan aksi sebagai berikut :

Teriring salam dan do’a semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Amin.

Shalawat serta salam kepada baginda Rasulullah SAW sebagai teladan kita semua. Melihat situasi Madina dalam sektor pendidikan yang carut marut, guru menjerit diduga karena dicurangi, diduga pemerintah yang tidak sanggup mengurus bangsa dengan baik.

Pemerintah Kabupaten Madina diduga telah gagal dalam mengurus pendidikan di kabupaten Masina. Kami Pengurus HMI Cabang Masina hendak menyampaikan respon, sekaligus kritik dan gagasan terhadap dugaan Pemerintah Kabupaten Madina yang diduga telah melakukan kecurangan dan diduga melakukan pungli terhadap seleksi PPPK Guru Mandailing Natal.

Pertama, Sebagai pahlawan tanpa tanda jasa guru diperlakukan semenah-menah diduga karena tidak memberikan sejumlah nominal biaya, pemberian nilai tambahan SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) diberikan nilai tidak masuk diakal.

Sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 298/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) bagi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023, Kemendikbudristek mengeluarkan 10 soal pokok standar untuk menguji peserta melalui pegawai yang diajukan pemerintah daerah ke panitia seleksi nasional.

Penguji yang ditunjuk terdiri dari masing-masing satu orang dari Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan. Penilaian yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan sangat tidak masuk diakal dan tidak manusiawi, bagaimana seorang guru yang merawat dan memperjuangkan regenerasi bangsa diberikan nilai yang tidak wajar bahkan seperti memberi nilai kepada orang yang hendak menghancurkan bangsa.

Sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 298/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan bagi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023, pada substansi pengamatan prilaku profesionalisme guru dalam seleksi kompetensi teknis tambahan dijabarkan 10 poin yaitu kematangan moral dan spiritual, kematangan emosional, keteladanan, interaksi pembelajaran dan sosial, keaktifan dalam organisasi profesi, kedisiplinan, tanggung jawab, perilaku inklusif, kepedulian terhadap perundungan dan kerja sama dan kolaboratif.

Penilaian melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru terhadap masing-masing pokok substansi dilaksanakan dengan rentang nilai 1 (satu) yang artinya nilai paling rendah sampai dengan 9 (sembilan) nilai paling tertinggi.

Jadi Banyak dari pada peserta mendapatkan nilai 15 dari 10 soal yang artinya ada beberapa poin penilaian yang hanya diberikan nilai 1 (satu) seolah mereka tidak pantas menjadi guru, padahal mereka banyak yang sudah mengabdi menjadi guru bahkan ada yang sampai belasan bahkan puluhan tahun namun diberi nilai yang tidak manusiawi dan seakan lupa bahwa mereka pahlawan tanpa tanda jasa.

Kedua, Penguji, Seleksi kompetensi teknis tambahan melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru dilaksanakan oleh 2 (dua) orang penguji, yang terdiri atas :

a. 1 (satu) orang mewakili dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/kota dan

b. 1 (satu) orang mewakili Badan Kepegawaian Daerah/Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Sesuai informasi yang didapat bahwa diduga penguji peserta PPPK tahun ini adalah Kaban Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Madina, Abdul Hamid Nasution dengan Kadis Pendidikan Kabupaten Madina, Dollar Hafriyanto Siregar, diduga telah melakukan kecurangan saat memberi nilai SKTT terhadap peserta seleksi penerimaan PPPK.

Keduanya harus menjelaskan secara transparan bagaimana guru-guru yang mencerdaskan regenerasi penerus bangsa itu diberi nilai paling rendah seakan mereka tidak seharusnya menjadi guru. padahal guru-gurulah yang akan membimbing generasi Madina kedepan akan seperti apa, jangan sampai kita menzolimi guru-guru tersebut dan akan mendapat karma.

Ketiga, Oknum-oknum yang diduga terlibat dalam dugaan kecurangan seleksi PPPK harusnya dibawa keranah hukum dan dicopot dari jabatannya, karena telah mencoreng nama baik Madina, padahal sehebat-hebatnya seseorang, setinggi-tingginya jabatan seseorang tidak terlepas dari bimbingan seorang guru, tapi apalah daya guru diduga dicurangi padahal ia telah mengabdi selama belasan bahkan puluhan tahun. kalau dibiarkan ditakutkan perlakuan ini akan menjadi budaya yang sangat buruk.

Keempat, Untuk memperbaiki nama Pemerintah Kabupaten Madina maka Pemerintah kabupaten Madina harus membatalkan ujian SKTT, karena ujian SKTT diduga ada indikasi kecurangan maka nilai kompetensi teknis 100% (seratus persen) berasal dari hasil seleksi kompetensi teknis melalui CAT BKN.

Kelima, Pemerintah Kabupaten Madina harus Merevisi Pengumuman Nomor : 810/2642/BKPSDM/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2023 karna diduga ada indikasi kecurangan.

Untuk menegaskan dan menguatkan catatan, kritik dan gagasan yang telah disampaikan. Kami hendak memberikan saran-saran yang konstruktif, responsif juga taktis demi Madina yang lebih baik lagi, penegakan hukum yang adil, serta dijauhkannya dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang merajalela. Berikut poin-poin yang dimaksud :

KAMI MENDORONG : Bahwa Pemerintah harus lebih bersimpati dan berempati terhadap guru-guru yang memperjuangkan generasi pembangunan mandailing natal kedepan. Keresahan dan dugaan kecurangan yang diberikan kepada guru-guru jangan dijadikan bahan bercandaan atau penghinaan.

Guru yang hendak berpartisipasi aktif turut serta membangun peradaban Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Namun apalah daya guru diduga menjadi korban keserakahan dan dugaan Pungli.

KAMI MENEGASKAN : Bagi pemerintah Kabupaten Madina untuk membatalkan ujian SKTT, karena ujian SKTT diduga ada indikasi kecurangan maka nilai kompetensi teknis 100% (seratus persen) berasal dari hasil seleksi kompetensi teknis melalui CAT BKN.

KAMI MEMINTA : Pemerintah Kabupaten Madina untuk bersikap adil dalam melakukan seleksi apapun dan kami meminta aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan untuk oknum-oknum yang diduga terlibat dalam dugaan kecurangan seleksi PPPK harusnya dibawa keranah hukum dan dicopot dari jabatannya.

KAMI MEYAKINKAN : bahwa korupsi dan pungli adalah penyakit dalam penyelenggaraan pemerintahan yang harus dimusnahkan. Pemerintah harus mengedepankan semangat dan komitmen anti korupsi dan harus selalu memikirkan bagaimana pemerintahan Kabupaten Madina lebih baik kedepannya.

KAMI MENEKANKAN : Pemerintah harus serius dalam menyikapi persoalan seleksi SKTT yang terindikasi ada kecurangan, maka pemerintah kabupaten Madina harus membatalkan ujian SKTT, karena ujian SKTT diduga ada indikasi kecurangan maka nilai kompetensi teknis 100% (seratus persen) berasal dari hasil seleksi kompetensi teknis melalui CAT BKN dan Pemerintah Kabupaten Madina harus Merevisi Pengumuman Nomor : 810/2642/BKPSDM/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023 karna diduga ada indikasi kecurangan.

Maka dari itu kami Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Madina akan menyurati presiden terkait kegagalan Pemerintah Kabupaten Madina. Selain dari pada itu oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan KKN akan dilaporkan laporkan ke KPK RI. (007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *