Solusi PETI Kotanopan, Pemerintah, DPRD Dan APH Kerjasama Menindak

Daerah1164 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (24/03) (Panyabungan) – Sudah sejak lama dunia ini memiliki bahasa persatuan yang menandakan bahwa makhluk hidup ingin hidup dengan lestari, bahasa persatuan tersebut adalah: Enviromental Ethics atau etika lingkungan.

Bahasa persatuan ini harus kembali digaungkan oleh rakyat, mahasiswa dan para tokoh di Mandailing Natal agar pemerintah provinsi Sumatera Utara atau dalam hal ini dinas terkait di provinsi ini dapat hadir di Mandailing Natal untuk melihat secara langsung bahwa seorang yang berinisial ‘P’ memang telah benar-benar merusak lingkungan di Desa Hutarimbaru dan Saba Dolok, Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal ( Madina), Sumut.

Hal itu diungkapkan kader IMA Madina STAIN Mandailing Natal Farhan Donganta, Minggu, (24/03/2024).

“Usulan ini digaungkan adalah untuk mendorong pemerintah provinsi Sumatera Utara dan juga para anggota legislatif yang mewakili Daerah Pemilihan Sumatera Utara 7 (tujuh) agar bekerja secara serius dalam menindak kejahatan lingkungan yang dilakukan di kampung halaman Wakil Bupati Mandailing Natal tersebut” ungkap Farhan

Pun pada dasarnya, ” Saya merasa bahwa Aparat Penegak Hukum ( APH) dan Pemerintah Daerah Mandailing Natal serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus bekerjasama agar rakyat dapat menghirup udara bebas yang tidak lagi dicemari oleh polusi dari alat-alat berat seorang yang berinisial ‘P’ atau sebut saja ‘petruk’ tersebut” lanjutnya

Disampaikannya, Pelestarian lingkungan hidup atau penjagaan akan keutuhan lingkungan hidup tidak boleh dicekoki oleh orang-orang yang tidak paham betapa berharganya lingkungan hidup.

“Dan apabila Aparat Penegak Hukum serta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat melakukan hal ini maka, mereka pantas disebut sebagai sebenar-benarnya pemimpin akan tetapi jika mereka tetap diam dan tidak bertindak atas permasalahan tersebut maka gelar pemimpin tersebut tidak pantas dilekatkan pada bahu atau dada mereka” terangnya

Berintegritas adalah kewajiban bagi penyelenggara negara.

” Atas hal tersebut, apabila kita melihat bagaimana dampak buruk terhadap lingkungan yang disebabkan oleh keserakahan maka satu-satunya solusi adalah desakan terhadap pemerintah dan APH agar segera menegakkan dan menegaskan keadilan” tandasnya. (Bakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *