Reklamasi dan Ungkap Nama-nama Pelaku PETI Kotanopan

Daerah2352 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (26/04) (Panyabungan) – Perihal pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan yang telah ditutup oleh Forkopimda Kabupaten Mandailing Natal, Sumut dalam permasalahan tersebut, kita memang melihat bahwa Forkopimda Kabupaten Mandailing Natal bergerak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut kendati dengan waktu dan proses yang lamban.

Dalam hal tersebut perhatian publik seolah tersita dikarenakan Polres Madina menemukan adanya alat hisap sabu yang diduga digunakan oleh para penambang kendati yang diharapkan oleh banyak pihak adalah seharusnya yang disita bukan alat penggunaan narkoba saja akan tetapi alat berat para mafia yang telah merusak daerah aliran sungai Batang Gadis yang ada di Kotanopan. Hal itu diungkapkan Farhan Donganta kader IMA Madina STAIN Mandailing Natal, Jumat, (26/04/2024) kepada media ini di Panyabungan.

“Reklamasi ataupun penghijauan memang sudah seharusnya diucapkan oleh pihak berwenang sebagai solusi, akan tetapi pihak berwenang pun seperti Polres Madina tidak boleh lupa hal yang paling wajib mereka ucapkan yakni nama-nama para mafia atau pemain besar yang sudah dikantongi oleh Kapolres Madina terlebih sudah ada alat berat yang diamankan” ungkap Farhan

Dikatakannya, Kita perlu mengingatkan hal tersebut, dikarenakan hukum harus segera menyentuh tubuh para mafia, jangan sampai para mafia tambang emas ilegal tersebut menertawai hal ini.

Tidak hanya itu, ia juga mengatakan, Mereka (mafia) harus segera ditangkap demi keselamatan hukum di Mandailing Natal, agar hukum di Mandailing Natal berdiri tegak sesuai dengan prinsip dan harapan kita sebagai rakyat.

“Aparat penegak hukum dalam hal ini tidak boleh lagi lamban dalam memproses siapa yang hendak akan menjadi tersangka, terlebih-lebih nama-nama para mafia sudah dikantongi oleh Kapolres Madina” lanjutnya

Disampaikannya, Kapolres Madina harus bergerak cepat untuk mengungkap siapa yang berada dibalik kasus ini dan siapapun diantara mereka harus dihukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di republik ini.

“Ini bukan hanya tentang efek jera, lebih dari itu, ini adalah tentang lingkungan hidup di Mandailing Natal dan tentang rakyat yang telah diperalat” pungkasnya. (Bakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *