PETI Kotanopan Hanya Menguntungkan Mafia, Rakyat Kecil Hanya Tameng

Daerah1509 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (18/04) (Panyabungan) – Pertambangan emas tanpa izin (PETI) adalah pertambangan yang tidak memerhatikan unsur-unsur kehidupan dari alam itu sendiri dan mencuatkan ide tentang antroposentrisme dimana semua harus menguntungkan manusia tanpa menguntungkan alam itu sendiri.

Dan PETI yang berada di Kecamatan Kotanopan kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut sudah jelas tidak memberi keuntungan sama sekali pada lingkungan hidup dan manusia yang mendapat untung dari kegiatan tersebut bukan masyarakat melainkan mafia.

Demikian disampaikan Farhan Donganta kader IMA Madina STAIN Mandailing Natal kepada media ini, Panyabungan, Kamis, (18/04/2024).

“Masyarakat seolah diumpankan untuk membuat pergerakan para penegak hukum menjadi terseok karena tidak mungkin aparat penegak hukum harus berhadap-hadapan dengan masyarakatnya sendiri” ucapnya

Disebutkannya, masyarakat dijadikan sebagai benteng pertahanan untuk melindungi kepentingan para mafia, masyarakat dibuat tergoda oleh uang yang dihasilkan oleh emas ditengah rendahnya daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi yang semakin buruk.

“Hal ini adalah ironi, akan tetapi apabila pertambangan emas tanpa izin ini tetap dibiarkan maka itu sama saja dengan mengamini perusakan atau pencemaran daerah aliran sungai Batang Gadis yang tentu saja aliran dari sungai tersebut akan mengancam tempat-tempat lain yang dialiri air sungai Batang Gadis. Ini perlu dijadikan sebagai pertimbangan” lanjutnya

Diterangkan Farhan, perlu dipahami bahwa sudah banyak pihak yang mengusulkan tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan tetapi usulan tersebut seolah tidak diperhatikan oleh pihak terkait yakni pemerintah. Pada sisi lain, pada sisi sosial ekonomi masyarakat kita akan melihat akan adanya pergeseran mata pencaharian hidup masyarakat yang semula adalah petani beralih profesi menjadi penambang.

Sementara itu jelas Farhan, kita mengetahui bahwa daerah aliran sungai Batang Gadis adalah aliran irigasi untuk lahan-lahan persawahan warga, maka dari itu dapat disimpulkan bahwa kegiatan pertambangan emas tanpa izin ini dapat merusak sawah-sawah warga dan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah, aliran air irigasi ke persawahan warga tersebut yang sudah tercemar bukan hanya akan berdampak pada persawahan warga disekitar kecamatan Kotanopan tapi juga akan merambat ke kecamatan lain.

“Solusi alternatif dari permasalahan ini adalah: tentang bagaimana caranya agar pemerintah dapat mensejahterakan rakyat yang berprofesi sebagai petani untuk mengembalikan hakikat negeri agraris yang telah disematkan sebagai julukan kepada negeri kita” sambungnya

Tak sampai disitu, Farhan mengatakan, ada dua solusi yang bisa digunakan, yang pertama adalah tentang izin pertambangan rakyat dan yang kedua adalah tentang perjuangan memperbaiki lahan-lahan persawahan warga, republik ini tidak akan pernah bisa melepaskan diri dari industri pertanian, hal itu mutlak untuk negeri ini.

“Pun kita melihat adanya serangan berupa narasi tentang bagaimana pihak-pihak tertentu tidak setuju akan narsis kontra atas pertambangan emas tanpa izin, mereka seolah menghilangkan akal sehat mereka sendiri, sementara mereka paham bahwa alam atau lingkungan hidup pun perlu dirawat” terangnya

Kader IMA Madina itu juga menyampaikan, pertanyaan yang seharusnya diajukan pada mereka adalah, apakah mereka siap turun kejalan untuk menuntut kesejahteraan pada petani dan penghijauan kembali pada area pertambangan emas ilegal tersebut agar Mandailing Natal maju pada aspek pertanian dan perkebunan.

“Apakah mereka setuju jika izin pertambangan rakyat adalah solusi yang akan memberikan keseimbangan pada ekologi dan ekonomi agar tidak terjadi ketimpangan pada dua hal tersebut” pungkasnya. (Bakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *