PETI Di Lingga Bayu Dan Batang Natal Beroperasi, Praktisi Hukum: Kegiatan Ilegal Harus Ditindak

Daerah986 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (21/07) (Panyabungan) – Pertambangan emas tanpa izin ( PETI) memakai alat berat ( ekskavator/beco) makin menjamur di kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut. Tidak lagi di Kotanopan namun merambah ke daerah lain, meliputi Kecamatan Batang Natal dan Ranto Baek.

Jadi tanda tanya dibenak warga Madina, tambang ilegal Kotanopan yang pernah ditutup oleh polres Madina dan forum komunikasi pimpinan daerah ( Forkopimda) dan mengamankan alat berat ( ekskavator) sebanyak 12 unit dan mengamankan pelaku tambang ilegal. Penangkapan pelaku tambang ilegal itu tidak membuat efek jera kepada pelaku lain namun kini makin menjadi.

Baru beberapa bulan PETI Kotanopan ditutup, masih segar di ingatan warga Madina dan netizen tentang usulan reklamasi dari Kapolres Madina, alih-alih reklamasi kini tambang ilegal lain kian menjalar ke lokasi lain.

Informasi dihimpun dari salah satu warga kecamatan Batang Natal yang tidak dipublikasikan namanya mengatakan kepada media ini.

” Dari dulu setelah ada penangkapan dan penghentian PETI di kecamatan Batang Natal ini, PETI masih beroperasi namun secara sembunyi-sembunyi” ungkapnya

Dikatakannya, lebih parah lagi karena lokasi PETI di Aek Nabara merupakan daerah Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), namun para mafia PETI nekat mengacak-acak lahan.

” Ada sekitar 12 alat Ekskavator ( beco) untuk PETI di Kec Batang Natal, 6 diantaranya di lokasi Aek Nabara dan lainnya di Jambur Torop dan dan Tombang Kaluang ” lanjutnya

Ada 10 nama terduga pelaku PETI di daerah Batang Natal disebutkannya masing-masing nama merupakan dari daerah Batang Natal tersebut, ditambah dari Aek Nabara. Termasuk inisial RJ pemain PETI di Tombang Kaluang dan JM di Pulo Padang kecamatan Lingga Bayu.

” Kondisi sungai Batang Natal itu menandakan para pemain PETI tetap beroperasi” ungkapnya

Dia heran, kena para pemain PETI itu tidak ditangkap dan ditertibkan seperti yang di Kotanopan.

” Himbauan Dilarang melakukan Tambang Ilegal hanya sebatas seremonial saja. Selaku warga asli kecamatan Batang Natal, saya merasa kesal dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung” imbuhnya

Tak sampai disitu, ia juga mengatakan adanya PETI di kecamatan Lingga Bayu dan masih beroperasi oleh pelaku inisial L.

Camat dan Polsek Lingga Bayu dikonfirmasi by WhatsApp terkait maraknya PETI di wilayah hukumnya namun lebih memilih bungkam, Rabu, (17/07/2024).

Para pemimpin forum komunikasi pimpinan kecamatan ( Forkopimcam) itu tidak menjawab konfirmasi Tim media yang tergabung.

Sementara terduga pelaku PETI di daerah desa Muara Bangko inisial L dikonfirmasi tidak memberikan jawaban, dan mungkin hari ini sudah memblokir nomor awak media yang melayangkan konfirmasi by WhatsApp.

Dilain tempat, praktisi hukum menilai para pimpinan Forkopimcam yang di daerahnya ada kegiatan Ilegal harus ditindak. Hal itu diungkapkan Dr ( C) Rahmad Lubis S.H, MH kepada media ini by WhatsApp. Minggu, (21/07/2024).

Dilain tempat, praktisi hukum menilai para pimpinan Forkopimcam yang di daerahnya ada kegiatan Ilegal harus ditindak. Hal itu diungkapkan Rahmad Lubis S.H, MH kepada media ini by WhatsApp.

Dikatakannya, PETI di Batang Natal, Lingga Bayu, Muara Batang Gadis ( MBG) dan PETI lainnya perlu keseriusan dari penjaga wilayah khususnya Kapolsek dan Camat setempat. Diapresiasinya penertiban PETI di kecamatan Kotanopan dan minta tegas untuk PETI daerah lain.

“Seharusnya, Forkompinda lebih bersuara untuk dan membuat langkah langkah tegas dalam mengehentikan PETI. Bila Camat dan Kapolsek tidak serius menangani PETI yang ada di wilayahnya dikhawatirkan muncul Kecurigaan masyarakat terkait permainan belaka atau disebut hanya jual basa-basi tanpa Solusi yang tegas dan tepat dan juga tidak bisa terlepas dari campur tangan Kapolres serta Pemkab Madina dalam penyelesaian masalah ini” bebernya

Dia menilai, sejauh ini melihat Pemkab Madina dan Kapolres Madina dan unsur lainnya tidak berani menindak siapapun oknum-oknum PETI padahal diduga sudah mengantongi nama-nama pelaku.

Praktisi hukum dan dosen STAINI Parung-Bogor itu juga mengatakan perkara ini seharusnya segera ditindak.

” Saya sebagai putra daerah Mandailing merasa kecewa dengan kinerja para petinggi di Madina. PETI itu bahaya, jangan mentok di Kotanopan” tandasnya.(Bakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *