PETI dan Segala Permasalahannya Di Madina Bukan Untuk Ditidurkan

Daerah1830 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (01/04) (Panyabungan) – Beberapa waktu lalu, masyarakat di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut menghalau aparat kepolisian untuk menertibkan segala peralatan yang digunakan dalam pertambangan emas tanpa izin ( PETI).

” Ironis memang hal-hal lain bisa terjadi kelak” ungkap Farhan Donganta kader IMA Madina STAIN Mandailing Natal, Senin, (01/04/2024).

Dikatakannya, Hal ini menunjukan kepada kita semua bahwa permasalahan ini benar-benar harus ditertibkan dengan menghadirkan solusi, solusi atas permasalahan ini sebelumnya sudah saya ucapkan, dimana solusi tersebut adalah dengan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pun pembatasan-pembatasan Wilayah Pertambangan Rakyat akan dijelaskan atas penerbitan izin pertambangan rakyat tersebut.

“Bukan hanya itu, solusi dari permasalahan ini juga adalah menjelaskan pada masyarakat bahwa hukum harus ditegakkan dengan tegas bahwa hukum memang harus diarahkan pada mereka yang telah berlebihan dalam mengaktifkan kegiatan pembunuhan terhadap lingkungan hidup melalui pertambangan emas tanpa izin yang ada di Kecamatan Kotanopan” katanya

Farhan menyampaikan untuk hal ini, penghijauan kembali terhadap lingkungan hidup yang menjadi lokasi operasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut perlu dilakukan.

“Akan tetapi, usulan ini hanya akan menjadi sebuah usulan dan tidak bermakna jika Bupati Mandailing Natal dan Wakil Bupati Mandailing Natal hanya diam dan tidak menganggap permasalahan ini sebagai permasalahan serius” lanjutnya

Farhat juga menerangkan, perlu diingat bahwa apapun yang terjadi di Mandailing Natal, baik ia Bupati, Wakil Bupati, bahkan DPRD Mandailing Natal wajib bersuara dan tidak tertidur pulas pada candunya kekuasaan.

“Aparat penegak hukum harus didorong habis-habisan untuk menertibkan permasalahan ini dan pihak eksekutif dan legislatif di Mandailing Natal perlu didesak agar bersuara untuk publik, mereka adalah pihak yang harus didorong untuk tidak diam” sambungnya

Kemudian, pertanyaan yang muncul dalam benak kita semua adalah: apakah Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal serta DPRD Kabupaten Mandailing Natal mampu dan mau melaksanakan usul tersebut ?. Atau malah tetap diam dan tidak berusaha membawa masalah ini ke ranah yang lebih kuat untuk berbicara seperti ke lembaga-lembaga terkait di tingkat Provinsi termasuk Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Kementerian ESDM RI.

“Pada dasarnya, kita perlu menyatakan kepada masyarakat bahwa kita harus menjaga dan merawat lingkungan hidup, karena antara manusia dan lingkungan hidup memiliki hubungan yang cukup mendalam dan intim, seperti dalam Etika Lingkungan bahwa manusia perlu menganggap bahwa lingkungan hidup adalah rumah hal itu ada di dalam teori deep ecology dimana dalam konsep teori tersebut, jika dilaksanakan maka keseimbangan akan dapat digunakan, kita tidak boleh secara berantakan atau sembarangan dalam mengelola lingkungan hidup” imbuhnya

Dijelaskan Farhan, banyak sekali peralatan dalam pengelolaan tambang yang dapat digunakan dengan sederhana dan dapat dikatakan tidak merusak lingkungan, akan tetapi jika penggunaan alat berat tetap dilakukan dalam eksploitasi lingkungan hidup, maka benar yang diucapkan oleh Bupati Mandailing Natal beberapa tahun yang lalu dalam menindak tambang ilegal di Kecamatan Batang Natal, dimana beliau mengatakan bahwa “alat berat menandakan pihak penambang mencari kekayaan”.

“Keseimbangan perlu dipertimbangkan sebagai sebuah solusi, apabila keseimbangan tidak dapat dilakukan maka solusi yang terbaik adalah: hentikan tambang” tandas Farhan. (Bakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *