PETI dan Keresahannya : Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif Bungkam

Daerah1432 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (17/04) (Panyabungan) – Dalam kehidupan ini, kita pasti memahami bahwa pada dasarnya kita membutuhkan alam sebagai sumber penghidupan yang perlu kita jaga dan dirawat dengan sepenuh hati tanpa menumpah-ruahkan nafsu duniawi di dalamnya.

Dalam kehidupan di dewasa ini, dunia telah memiliki etika lingkungan (enviromental ethics) sebagai dasar acuan untuk menjaga dan merawat kehidupan dan lingkungan, sehingga bahasa etika lingkungan hidup pun memengaruhi beberapa aturan hukum di beberapa negara untuk mencapai keseimbangan antara ekologi dan ekonomi.

Tapi sialnya, di Mandailing Natal ( Madina), Sumut keberadaan mafia tambang emas ilegal ( pertambangan emas tanpa izin – PETI) di kelurahan Kotanopan kecamatan Kotanopan persisnya di Jambur Tarutung sekitaran mesjid kearah hilir menandakan adanya tindakan jahat terhadap lingkungan hidup yang dapat merusak hubungan antara masyarakat di hulu dan hilir sungai Batang Gadis.

Hal itu disampaikan Farhan Donganta kader IMA Madina STAIN Mandailing Natal kepada media ini, Selasa, (16/04/2023).

“Ini adalah ketakutan logis dari saya sebagai mahasiswa, saya takut akan adanya ancaman perang saudara, apabila hukum tidak bergerak secepatnya untuk menindak para mafia tambang emas ilegal tersebut” ujarnya

Lanjutnya, Tentu saja hal ini dapat terjadi karena prinsip-prinsip pertambangan yang seharusnya digunakan malah tidak digunakan dan yang lebih menjadi ironi adalah para mafia tersebut membentengi diri mereka dengan mengatasnamakan rakyat kecil yang membutuhkan uang, sungguh benar-benar hal ini adalah keserakahan dari para mafia tersebut.

“Pertanyaan pun terlintas dalam benak kita, kapan kiranya para penegak hukum dapat menegakkan hukum dan kapan kiranya para pemimpin di Mandailing Natal menunjukan diri mereka peduli atas keberlangsungan lingkungan hidup. Eksekutif, Yudikatif dan legislatif bungkam “lanjutnya

Dikatakannya, bukankah keseimbangan antara ekonomi dan ekologi sangat diperlukan dalam hal ini, akan tetapi hukum belum juga menyentuh para mafia tersebut.

“Bahkan saya percaya bahwa para mafia tambang emas ilegal tersebut akan menggunakan masyarakat untuk dijadikan sebagai pion melawan para penegak hukum agar hukum tak dapat menyentuh mereka, perlu kita pahami bahwa memonopoli masyarakat adalah suatu hal yang sangat jahat, dan kejahatan itu sedang berlangsung dan dimanfaatkan oleh mafia” cetusnya

Dia mengherankan, perrtanyaan baru pun muncul “apa fungsi DPRD Mandailing Natal?” Pertanyaan ini muncul sebab tidak ada satu pun diantara 40 orang anggota DPRD Mandailing Natal yang berbicara atas hal ini.

“Jika kita mengingat sejarah, pada permasalahan PT Sorik Mas Mining ( PT SMM) hampir semua anggota DPRD Mandailing Natal dari Daerah Pemilihan 1 dan Daerah Pemilihan 5 pada periode 2009-2014 turut berbicara dan berusaha menyelesaikan masalah, kemudian pada permasalahan plasma yang dilanggar oleh PT. RPR di daerah Singkuang beberapa anggota DPRD dari Daerah Pemilihan 4 pada periode 2019-2024 turut serta turun tangan demi menyelesaikan masalah, akan tetapi permasalahan PETI Kotanopan ini menjadi rancu karena mereka yang diharapkan muncul untuk menyelesaikan masalah diam seribu bahasa” sambungnya lagi

Dia tidak menampik jikalau mahasiswa akan turun kejalan untuk permasalahan PETI Kotanopan. (Bakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *