Perbudakan dan Pembodohan Di PETI Kotanopan

Daerah1087 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (07/04) (Panyabungan) – Perbudakan dan pembodohan dilakukan secara massif oleh pihak pelaku tambang ilegal/pertambangan emas tanpa izin ( PETI), sebab mereka menjadikan masyarakat di Kecamatan Kotanopan kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut sebagai tameng terakhir untuk melindungi dirinya dari sentuhan kebijakan yang dapat menggangu keserakahannya. Tentu masih teringat masyarakat Madina ada segelintir orang yang memadati kantor Mako Polsek Kotanopan dengan tujuan tambang ilegal jangan ditutup.

“Perbudakan dan pembodohan ini dijadikan sebagai jalan untuk mengamankan kerakusannya, logika saya sampai ke hal tersebut” ungkap Farhan Donganta kader IMA Madina STAIN Mandailing kepada media ini, Panyabungan, Minggu (07/04/2024).

Dia mengatakan, Masyarakat harus dihimbau dan diberi pengetahuan untuk mengetahui dampak buruk dari tambang ilegal yang terjadi di Kecamatan Kotanopan dan mafia PETI tersebut harus dihentikan langkahnya untuk tidak berbuat seenak jidatnya dalam merusak lingkungan hidup.

“Hari ini, yang paling penting adalah bagaimana caranya agar tambang ilegal yang berada di beberapa tempat di Mandailing Natal termasuk Kotanopan memiliki izin agar keseimbangan antara ekologi dan ekonomi dapat tercapai” ujarnya

Diterangkannya, Kita memahami bahwa daya beli masyarakat hari ini sangatlah lemah akan tetapi lemahnya daya beli tersebut tidak menjadi alasan untuk membiarkan mafia tambang yang memanfaatkan masyarakat untuk merusak lingkungan, sebab jika perbudakan dan pembodohan ini terus dibiarkan maka yang akan terjadi adalah kerusakan habis-habisan pada ekonomi dan ekologi Mandailing Natal.

“Dapat kita bayangkan pada sisi ekonomi melalui tambang ilegal ini Mandailing Natal tidak mendapatkan sepeser uang pun pada pemasukan daerahnya sementara yang terjadi adalah eksploitasi habis-habisan terhadap ekologi (lingkungan hidup) di Mandailing Natal” cetusnya

Dikatakannya juga, Ketakutan akan sebuah kerugian pada Mandailing Natal pun seolah menjadi hantu bagi kita semua, sudah seharusnya kita menyadari bahwa solusi yang paling pantas diterapkan untuk masalah ini adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan penindakan terhadap mafia tambang ilegal tersebut, Madina tidak kecolongan pendapatan asli daerah ( PAD).

“Dasar dari usulan tentang Izin Pertambangan Rakyat ini adalah pengalaman dari Kabupaten ini tentang bagaimana rusaknya aliran sungai di Batang Natal, kecamatan Batang Natal” lanjutnya lagi

Seterusnya dia mengatakan, Kita harus melihat hal itu sebagai dasar pertama untuk mengantisipasi permasalahan yang serupa karena kerusakan lingkungan yang terjadi di sungai Batang Natal cukup parah pada saat itu dan apabila operasi PETI tidak dihentikan pada saat itu mungkin sampai hari ini sungai Batang Natal tetap tercemar. (Bakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *