Pembunuhan Di Madina Enam Pelaku Ditangkap, Ini Kronologinya

Daerah442 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (09/04) (Panyabungan) – Aparat Kepolisian Resor Mandailing Natal melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia seorang pria bernama Alm. Pardiansyah Sitompul.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Ihkwan Nasution melalui KBO Reskrim IPDA Gosyen Napitupulu, bersama Kapolsek Kota Panyabungan AKP D. Sinulingga dan personel. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Saba Padang, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

kapolresmadina kapolsekMBG kapolseksiabu kapolskbatahan

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/IV/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara, yang dilaporkan oleh istri korban, Lesnida Sari Nasution.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial ZR, SR, AHR, AJ, F, dan M.
Kronologi Kejadian, Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula sekitar pukul 03.00 WIB saat empat tersangka, yakni ZR, SR, AHR, dan AJ, melakukan pengintaian di lokasi glundungan di Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat.

Pengintaian dilakukan karena lokasi tersebut kerap mengalami kehilangan barang.
Sekitar pukul 04.00 WIB, para tersangka melihat dua pria yang mencurigakan bolak-balik menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi.

Tidak lama kemudian, kedua pria tersebut masuk ke area glundungan dengan cara mendorong sepeda motor. Merasa curiga, para tersangka langsung melakukan penyergapan sambil berteriak “maling”. Teriakan tersebut memancing warga sekitar berdatangan dan turut mengepung korban.

Saat hendak diamankan, korban sempat mengeluarkan parang dan mengayunkannya untuk mempertahankan diri. Situasi pun memanas hingga para tersangka melempari korban dengan batu serta memukul menggunakan kayu.

Korban kemudian melarikan diri sejauh kurang lebih satu kilometer ke arah perkebunan nanas di Desa Saba Padang. Namun, upaya tersebut gagal setelah para tersangka berhasil mengejar dan mengamankan korban. Di lokasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Selanjutnya, korban diikat dan dibawa ke RSUD Panyabungan. Namun nahas, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Sipirok untuk dilakukan autopsi.
Pengungkapan dan Penangkapan, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan interogasi terhadap tersangka utama, petugas Satreskrim Polres Mandailing Natal bersama Polsek Panyabungan berhasil mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat.

Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima tersangka tambahan yang turut berperan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Kayu, bambu, dan balok kayu yang digunakan sebagai alat pemukul
Parang dan linggis milik korban
Sepeda motor milik korban
Pakaian dan barang pribadi korban
Gunting, tang, serta tali
Tiga batang besi glundungan yang diduga hasil pencurian
Motif dan Jerat Hukum, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan kekerasan karena menduga korban melakukan pencurian di lokasi tersebut. Bahkan, menurut keterangan mereka, korban disebut telah berulang kali melakukan aksi serupa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
Pasal 458 ayat (1)
Subsider Pasal 262 ayat (4)
Subsider Pasal 466 ayat (3)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Imbauan Kepolisian, Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam kondisi apa pun. Setiap dugaan tindak pidana diharapkan diserahkan kepada aparat penegak hukum guna menghindari jatuhnya korban jiwa.(Bakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *