Ketua Bawaslu Harus Mengembalikan Kepercayaan Publik

Daerah1409 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (26/07) (Panyabungan) – Mengingat adanya laporan dari pihak yang merasa haknya dicurangi dan laporan tersebut telah dikirimkan ke dewan kehormatan pengawasan pemilu republik Indonesia (DKPP-RI) dimana Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut sebagai terlapor.

Hal itu dikatakan Farhan Donganta Ketua Indonesia Youth Epicentrum ( IYE) Mandailing Natal, Panyabungan, Jumat, (26/07/2024).

” Laporan tersebut memiliki inti yang didalamnya adalah tentang permasalahan pemungutan liar yang terjadi pada rekrutmen panitia pengawas pemilu kelurahan/ desa (PKD) di Kecamatan Batahan beberapa waktu yang lalu” terangnya

Kemudian dikatakan Farhan, lahir permasalahan baru tentang menyeruaknya kabar bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melayangkan surat kepada Kacabdis Wilayah XI Dinas Pendidikan Sumatera Utara tentang Sekretariat Panwas dan rekomendasi pergantian anggota pada setiap sekretariat Panwas di Kecamatan.

“Tentu ini akan berakibat panjang pada SK dan nasib rakyat yang mendaftarkan dirinya sebagai anggota Panwas sehingga dari surat tersebut telah menimbulkan dampak buruk bagi mereka yang memiliki kehendak untuk menjalani setiap tahapan pilkada dengan jalan lurus” lanjutnya

Menurut dia, akibat dari persoalan ini, mungkin Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal perlu diingatkan dengan adanya tugas Bawaslu Kabupaten yang tercantum di dalam pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017.

“Dalam poin pertama pada pasal di undang-undang tersebut menjelaskan bahwa: Bawaslu Kabupaten menjalankan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu” timpalnya

Jelas dia, apabila pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 ini didalami maka sudah sangat jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah melanggar semangat dari pasal dan undang-undang tersebut.

“Maka dari itu, solusi yang disodorkan untuk dilakukan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal adalah: harus hadir dihadapan publik untuk mengembalikan kepercayaan publik, karena akibat permasalahan yang ada belakangan ini, integritas pihak Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah tergerus dan kepercayaan publik pasti akan menurun drastis pada sistem pengawasan pilkada yang akan dijalankan oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal terkhususnya Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal” lanjutnya lagi

Farhan sebutkan, pertanyaan tentang apa kepentingan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal untuk melayangkan surat kepada Kacabdis Wilayah XI Dinas Pendidikan Sumatera Utara pun perlu dipertanyakan, ini harus jelas.

“Banyak persoalan yang harus diklarifikasi tanpa bertele-tele, itu adalah dorongan untuk Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal agar tidak diam atas masalah yang ada” sambungnya

Harap dia, sebagai ketua IYE Madina jangan sampai Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menyalahgunakan wewenangnya sebagai ketua lembaga. Ia harus diawasi dengan ketat karena di dalam Bawaslu Kabupaten ada amanah dan harapan.(Bakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *