Kadis Perdagangan : Sudah 542 Pedagang Pagi Mendaftar Untuk Lahan Lapak Pasar Baru

Daerah736 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (14/04) (Panyabungan) – Setelah  berakahirnya sewa lahan (tanah) relokasi Pasar Baru Panyabungan terdampak kebakaran maka dengan ini Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) melalui Dinas Perdagangan pada tahun anggaran 2025 tidak lagi memperpanjang sewa tanah (lahan) bagi pedagang yang berjualan diuar kawasan Pasar Baru sehingga para pedagang harus membayar lahan kepada pemilik lahan pribadi dengan harga bervariasi yaitu berkisar antara Rp. 10.000 hingga Rp. 20.000 (sesuai dengan luasan yang dipakai oleh masing – masing pedagang).

Jumlah pedagang yang berada diluar Kawasan Pasar Baru Panyabungan dengan sebutan Pasar Pagi saat ini sebanyak 542 pedagang, para pedagang tersebut bemohon kepada Pemkab Madina melalui Dinas Perdagangan untuk dipindahkan atau direlokasi ke dalam kawasan Pasar Baru, sementara ketersediaan ruang usaha di dalam kawasan Pasar Baru saat ini tebatas, sehingga sangat tidak memungkinkan dapat menampung seluruh jumlah pedagang yang saat ini berjualan diluar Kawasan Pasar Baru Panyabungan.

kapolresmadina kapolsekMBG kapolseksiabu kapolskbatahan

Pada Tahun 2025 ini Pemkab Madina tidak memiiki anggaran yang memadai guna mendanai pembagunan  tempat usaha baru bagi para pedagang tersebut.

Berdasarkan  hasil rapat yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Madina bersama para pedagang bersedia membangun sendiri tempat usaha mereka dengan
sarat mendapatkan izin pemakaian lahan dari Pemkab Madina. Namun, terdapat kekhawatiran bahawa jika pembangunan diserahkan sepenuhnya kepada masing masing pedagang maka desain tempat usaha tidak akan seragam sehingga keteraturan serta estetika bangunan tidak akan terpenuhi oleh karena itu, muncul usulan agar pembangunan dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh pedagang
itu sendiri dengan biaya pembangunan ditanggung oleh pedagang. Selain itu,
pedagang meminta agar biaya sewa lahan (tanah) sebagai tempat mereka bejualan
agar tidak diberlakukan selama jangka waktu tertentu. dengan alasan bahwa mereka telah membangun tempat usahanya sendii tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belania Daerah (APBD) Kabupaten Madina  tahun 2025.

“Saat ini Pedagang yang sudah mendaftar ada 542 orang. Dan ini akan kami verfikasi dulu untuk penyediaan lahan lapaknya,” Ungkap Parlin Lubis Kadis Perdagangan Mandailing Natal pada media, Senin (14/04).

Parlin juga menambahkan bawah pedangang yang 542 orang yang terdampak kebakaran ini sebagai proritas untuk menempati lahan lapak, untuk diluar pedangang itu kita buat listnya, apabila ada lahan lapak yang kosong akan kita berikan.

Pedagang Minta Keringanan Distribusi Sewa Tanah

Setelah dilakukan rapat dengan Pedagang Pasar Pagi ada beberapa usulan yang diterima. Para Pedagang meminta keringanan Distribusi sewa tanah dan dari hasil konfirmasi media, Senin (14/04) pada Kadis Perdagangan, Parlin Lubis mengatakan tidak bisa memutuskan permintaan pedagang karena itu bukan kami.

” Akan disampaikan pada pimpinan Bapak Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, kami juga akan kordinasi pada DPRD Madina karena hal ini menyangkut barang milik daerah berupa lahan/tanah dan sebagaimana perda 01 Tahun 2024 didalamnya diatur retribusi pemakaian tempat/lahan/tanah milik pemerintah daerah.

Selanjutnya kami akan rapatkan, tadi saya sudah lapor ke pak sekda. Jadi hasil rapat akan kami sampaikan lagi kepada pedagang.

“Sebelum menerapkan sebuah kebijakan, kami sudah kaji secara matang, kami berkomitmen untuk menjalankan kebijakan yang dibarengi dengan kebajikan,” Pungkas Parlin. (009)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *