Irsal Tegaskan Status Stanvas di Batahan Belum Dicabut

Daerah1339 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (10/06) (Panyabungan) – Panyab Pernyataan ini disampaikan Irsal Pariadi, mantan Camat Batahan kepada media ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan yang menyatakan status Stanvas Lahan 168.5 Ha di Kecamatan Batahan telah dicabut. Menurut Irsal, hingga saat ini pihak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih menstanvas lahan tersebut.

“Belum ada dicabut. Dalam minggu ini, Pemkab akan memanggil semua kelompok untuk duduk berdiskusi tentang masalah stanvas ini,” tulis Irsal dalam pesan WhatsApp, Minggu (9/6/2024) sore.

Irsal sebenarnya merasa heran karena dalam beberapa media online, dirinya seolah-olah menyatakan lahan yang distanvaskan oleh Bupati Madina, H. M. Sukhairi Nasution telah dicabut. Dan pencabutan status Stanvas ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Madina dan Kapolres Madina.

“Makanya heran saya sama yang nulis berita. Solusinya untuk stanvas ini adalah menggabungkan semua kelompok menjadi satu di dalam satu wadah koperasi. Namun hingga saat ini belum juga ada kesepakatan dari kelompok-kelompok itu,” jelasnya.

Irsal pun berharap agar, semua pemberitaan tentang Stanvas ini harus dari sumber yang jelas dan pasti. Sehingga tidak menimbulkan potensi-potensi konflik di masyarakat.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, Kelompok Tani Pilar Batahan yang dipimpin oleh Masriadi menjelaskan lahan stanvas yang ditetapkan oleh Bupati Madina kini dikuasai oleh Tarman Tanjung CS. Sehingga Pemkab Madina, melalui Kelurahan Pasar Baru Batahan tidak lagi memiliki kewenangan untuk merawat dan memanen lahan sawit seluas 168.5 Ha. tersebut. (007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *