Ada Backing, PETI Kotanopan Beroperasi 7 Hari Lebaran

Daerah3813 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (16/04) (Panyabungan) – Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Pasar Kotanopan serta disekitar Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Selasa (16/04/24) kembali beroperasi melakukan aktivitas penambangan dan pengerusakan alam.

Meski diketahui aktivitas penambangan emas di Kecamatan Kotanopan dengan menggunakan alat berat jenis excavator (becco) tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia sebagai mana telah di atur dalam Undang- Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, para pelaku penambangan emas tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana penjara dan denda hingga mencapai miliyaran Rupiah, walau pun telah ada ancaman hukuman yang jelas tidak membuat para pelaku PETI untuk tidak melakukan aktivitas penambangan.

Pasal 158
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Disisi lain beredar issu bahwa untuk memuluskan aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan, para pemilik tambang tanpa izin tersebut telah memberikan sejumlah uang kepada oknum-oknum tertentu yang diduga bertindak sebagai Beck Up atau pelindung.

Sementara itu Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sopandi Paloh SH, SIK yang di Konfirmasi melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Iptu Taufik Siregar, Selasa (16/04/24) belum memberikan jawaban tentang langkah dan tindakan yang akan diambil terhadap pelaku PETI di Kecamatan Kotanopan.

Keberadaan PETI di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Batang Gadis diduga turut mengakibatkan pencemaran air Sungai Batang Gadis dan mengancam lahan persawahan Masyarakat di 5 (Lima) Kecamatan yang memanfaatkan air dari Irigasi Batang Gadis, adapun lahan persawahan yang terancam akibat pencemaran Sungai Batang Gadis adalah Kecamatan Panyabungan, Kecamatan Panyabungan Barat, Kecamatan Huta Bargot, Kecamatan Naga Juang, Kecamatan Panyabungan Utara. (007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *