MNC Trijaya Mandailing Natal (27/01) (Panyabungan) – Balasan Bantahan
Judul berita :
“Dua Wanita Melapor ke Polsek Karena Dianiaya Kami Tayangkan 25 Januari 2024
Bantahan berita yang kami terima melalu Email : azandiakbar49@gmail.com ke email redaksi kami rasa sah-sah saja sesui UU Pers yang berlaku. tapi yang jadi masalahnya bantahan saudara kami rasa kurang mendalami pokok permasalahan. Sumber pemberitaan yang kami adalah laporan Polisi dengan no LP/B/15/I/2024/SPKT SEKTOR PANYABUNGAN/ POLRES MADINA/POLDA SUMUT. Maka untuk itu saudara Alwin Syahputra harus membatah dulu LP yang di perasangkakan ke saudara baru kami bisa menaikkan berita bantahan saudara Alwin Syahputra. dalam tulisan pemberitaan kami kami hanya menulis insial sesui kaidah praduga tak bersalah bukan langsung mencantumkan nama saudara Alwin Syahputra.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat dimaklumi.
Ahmad Aldino Yusuf
MNC Trijaya Mandailing Natal