Buntut PPPK, Oknum Kasek Mengaku Tangan Kanan Bupati dilaporkan ke Polres Madina

Daerah1032 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (14/06) (Panyabungan) – Nasib tragis di alami ke 4 korban guru atas nama Ahmad Faisal, Addan Darawi, Juli Artisah Nasution dan Nursaidah yang merupakan tenaga honorer di SD Negeri dan SMK Negeri yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut. Bagaimana Tidak Gawat, pasalnya mulut manis dan buaian oknum kepala sekolah di salah satu SDN di kecamatan Siabu inisial JP mengantarkan keempat tenaga Honorer ini masuk kedalam Lobang, mengubur semua impian dan menderita kerugian secara keseluruhan sebesar Rp.205.000.000 (dua Ratus lima Juta Rupiah).

Kronologis awal cerita bermula adanya Informasi melalui media cetak dan media elektronik berdasarkan keputusan menteri pendayagunaan aparatur dan Reformasi Birokrasi ( Menpan- RB) no 546 Tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun anggaran 2023. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal membuka seleksi pengadaan pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1508 (seribu lima ratus delapan) Formasi terdiri dari Formasi Jabatan Fungsional tenaga Guru sebanyak 921 Formasi (sembilan Ratus dua puluh satu) Kesehatan 545 (Lima Ratus Empat Puluh Lima) bermula dari adanya Pengadaan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) JP (Jumiati Pulungan) mengimingi-imingi kepada ke 4 (empat) korban bahwa dirinya merupakan anak main Bupati, dimana dirinya memiliki Jatah sebanyak 15 orang yang diberikan Bupati Mandailing Natal kepadanya. Hal itu diungkapkan M. Sulaiman Harahap S.H kuasa hukum keempat korban itu kepada media ini, Kamis, (13/06/2024)

Dijelaskan Sulaiman, ceritanya si JP menyampaikan kepada mereka (keempat korban ) bahwa dirinya merupakan bagian dari Tim pemenangan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK).

“Dimana dirinya ( JP) dapat meloloskan ke empat korban tanpa berpikir panjang para korbannya semua memberikan sejumlah uang yang bervariasi jumlahnya atau keseluruhan uang Total Rp.205.000.000 (dua ratus lima Juta Rupiah) JP juga menyampaikan kepada klien saya bahwa uang yang korban berikan itu akan dia dibagi-bagi dengan Tim, terkhususnya kepada bapak Gubernur” jelasnya

Disampaikannya juga, JP mengatakan, “Jadi jangan ragu, sebelum ujian nanti kalian kirim kartu Peserta Ujian agar dapat saya pantau, tenang saja Ujian tersebut hanya Formalitas kalian sudah pasti menang, karena nama-nama kalian merupakan jatah saya yang telah diberikan Bupati Mandailing Natal, saya sangat dekat dengan Bapak selain menjadi kepala sekolah saya juga sering bekerja sama menjalankan sebuah proyek lampu yang diberikan Bapak Bupati jadi jangan ragu akan tindakan dan kedekatan saya kepada orang-orang disekeliling saya, tanpa berpikir panjang kesemua korban memberikan sejumlah uang kepada JP”

“Selanjutnya pada Hasil Pengumuman PPPK tahun 2023 para korban dinyatakan tidak Lulus, teringat bujuk Rayu dan janji Manis JP para Korban mendatangi JP siang hingga pada malam dan Hasilnya JP hanya mengembalikan uang miliki para Korban sebesar Rp.75.000.000 (Tujuh puluh Lima Juta Rupiah) selalu meminta sejumlah uang yang kurang namun tindak kunjung berhasil dan merasa dipermainkan. Pada akhirnya semua Korban melaporkan perkara ini di Polres Mandailing Natal pertanggal 31 Mei 2024 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/141/V/2024/SPKT Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara tanggal 31 Mei 2024” terang Sulaiman lagi

‘Awal para korban bukan klien Muhammad Sulaiman Harahap SH, namun, pada tanggal 13 Juni 2024 para Korban mendatangi saya untuk menindak lanjuti laporan para korban di Polres Mandailing Natal” jelas Sulaiman

Dalam Hal ini M.Sulaiman Harahap,SH menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Bab VI pasal 15 tentang Tugas dan Pokok Kepala sekolah diantaranya

  1. Beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok managerial,pengembangan kewirausahaan,dan Supervisi Guru dan tenaga Pendidikan,
    2.Beban kerja kepala sekolah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)bertujuan untuk pengembangan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 standard nasional pendidikan,
    3.dalam terjadi kekurangan Guru pada satuan Pendidikan,Kepala Sekolah dapat melakukan Tugas pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan,
    4.Kepala sekolah melaksanakan Tugas pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana yang dimaksud pada ayat, (3) tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan diluar Tugas pokoknya,
    5.Beban kerja bagi Kepala Sekolah yang ditempatkan di SILN selain melaksanakan beban kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat, (1) dan ayat (3) juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia bahwa mengacu dari penjabaran saya selaku kuasa Hukum apa yang tertuang dalam point’ angka 5 diatas tidak ada menjelaskan bahwasanya tugas Kepala sekolah turut serta mensukseskan Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) atau sebagai agen dalam menerima uang masuk atas perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Hal yang dimaksud tindakan JP merupakan Perbuatan bertentangan dengan Hukum dapat dijerat pasal penipuan sebagaimana yang diatur pada pasal 378 KUHP yang berbunyi ” Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum dengan memakai nama palsu dan atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan membujuk orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang atau menghapus piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Advokat Muda penuh Kharisma ini juga Menjelaskan bahwa atas masih adanya penguasaan uang yang berada di tangan JP dapat pula dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 372 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan sengaja dan melawan Hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi brrada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara.

M.Sulaiman Harahap,SH dan Para Korban mengharapkan nantinya Pihak Polres Mandailing Natal melakukan upaya Kepastian Hukum dengan seadil-adilnya sebagaimana tindak lanjut pihak Polda sumatera Utara dalam mengusut permasalahan PPPK di Mandailing Natal.

” kami yakin Pihak Polres Mandailing Natal bekerja secara Profesional dan kami mempercayakan kedepan permasalahan ini kepada Bapak Kapolres Mandailing Natal dapat dituntaskan dalam waktu singkat dikarenakan semua alat bukti sudah kami sodorkan dan begitu juga dengan para saksi” tandasnya. (009)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *