Terungkap, Penemuan Mayat Di Madina Bukan Dimangsa Harimau, Motif Asmara

Daerah2761 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (10/05) (Panyabungan) – Pemberitaan beberapa Minggu yang lalu tentang penemuan mayat di Desa Huta Padang kecamatan Ulu pungkut kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut membuat geger masyarakat sekitar. Pasalnya dugaan sementara dalam beberapa pemberitaan penemuan mayat itu di mangsa hewan buas Harimau. Kemudian beberapa hari kemudian di bantah camat setempat tidak ada harimau di daerahnya.

Polres Madina bersama Polsek Kotanopan terus melakukan penyelidikan dari kematian Arni ( 65). Kerjasama Polres Madina, Polsek Kotanopan dan pemerintah desa Huta Padang bisa mengungkapkan Kematian Reni. Pihak kepolisian juga pernah koordinasi dengan badan konservasi sumber daya alam ( BKSDA) tentang keberadaan sosok harimau, namun tidak menunjukkan adanya binatang buas tersebut di lokasi.

Polres Madina menggelar konferensi pers terkait penemuan mayat Arni dan penyebabnya. Jumat, ( 10/05/2024).

Kapolres Madina AKBP Arie Paloh dalam konferensi itu menyebutkan Arni dibunuh oleh pria benisial P umur 32 tahun warga Huta Padang kecamatan Ulu pungkut.

Diungkapkan Kapolres awalnya penemuan mayat Arni diberitakan beberapa media Diduga di terkam harimau dan hari ini dipublikasikan bahwa Arni di bunuh P dari desa yang sama.

Arni dan P memiliki hubungan dekat sejak dua tahun yang lalu. Motif pembunuhan itu didasari Pelaku hendak menikah dengan wanita lain namun korban tidak setuju. Ada berupa ancaman dari korban jikalau tidak menikahi dirinya dia akan menusuk anak pelaku. Pelaku merupakan duda beranak dan Istrinya sudah meninggal dunia.

Luka besar di kepala Arni merupakan benturan benda tumpul yang dihantamkan pelaku berulang-ulang sehingga mengeluarkan banyak darah dan akhirnya meninggal dunia.

” Diakui pelaku, korban dibunuh 50 meter dari tempat ditemukannya mayat Arni. Korban diseret pelaku dari tempat kejadian perkara ( TKP). ungkap Kapolres

Pertemuan pelaku dan Korban sebelum terjadi pembunuhan tidak direncanakan hanya berpas-pasan, beberapa waktu mereka mengobrol dan akhirnya korban meminta meminta menikahinya. Sudah sering pelaku diberikan uang oleh korban selama adanya hubungan mereka, namun pelaku menganggap hubungan itu hanya kecintaan korban saja dan pelaku tidak menganggap serius hubungan itu. Pelaku mengatakan dia tidak mau menikahi Korban karena sudah tua.

Gegernya mayat Arni diterkam harimau sebelumnya, pelaku juga ikut serta menyebarkan isu tersebut.

Diamankan beberapa barang bukti berupa daster, ikat pinggang dan lainnya oleh polres Madina. Beberapa kemudian pelaku diamankan polres Madina dan Polsek Kotanopan di desanya setelah melalukan penyelidikan.

Kapolres Madina mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Konferensi pers itu dihadiri Kapolres Madina, Kapolres, Humas polres dan personil lainnya. (Bakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *