MNC Trijaya Mandailing Natal (23/04) (Medan) – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) wilayah Sumatera Utara meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk mundur jika tak mampu menyelesaikan kasus tambang emas tanpa izin (PETI) yang sudah P21 dan menunggu pelimpahan tahap II (P22), dengan tersangka AAN.
Demikian ditegaskan kuasa Hukum GNPK RI Sumut, Fendi Luaha, SH kepada Wartawan, Sabtu (23/04/2022).
“Sebaiknya jika memang Kapolda tak mampu lebih baik mundur. Sikap tegas Kapolda dinilai dari kemajuan kasus ini. Ada apa sebenarnya, mengapa kasus ini terkesan dibiarkan ? cetus Fendi.
Fendi juga mengatakan, jangka waktu P21 dalam kasus yang menjerat AAN ini sudah hampir habis, namun AAN belum juga dilimpahkan. Seharusnya, apabila sudah 2 kali dipanggil tersangka tidak hadir harusnya upaya pemanggilan paksa dilakukan oleh penyidik, bukan malah membiarkan berkeliaran sambil menari nari main tiktok.
Masih Fendi, kami menduga sepertinya penyidik tidak berdaya terhadap AAN, sehingga penyidik tidak berani melakukan penahanan terhadap AAN, meskipun dia sudah melakukan pembohongan publik dengan mengatakan sakit, padahal diduga kuat dia tidak benar sakit, hanya sekedar gatal-gatal.
Secara tegas Fendi mempertanyakan apa sebenarnya alasan Penyidik hingga saat ini belum juga melimpahkan berkas tersangka AAN ke JPU ?, dan kenapa penyidik harus menunggu AAN selesai lebaran ?. ujarnya penuh tanya
Dalam hal ini lanjutnya, sepertinya penyidik perlu menyampaikan ke publik apa yang menjadi alasan penyidik belum melimpahkan berkas perkara PETI tersebut. Sebab, kasus PETI dengan tersangka AAN ini selalu hangat dibicarakan masyarakat luas terutama masyarakat Madina.
“Dalam undang-undang ada aturan dan jangka waktu yang mengatur terkait masa waktu pelimpahan berkas dari penyidik ke JPU, dan kita lihat Ini sudah mau habis waktunya untuk kasus PETI dengan tersangka AAN.
Nah, Jika belum dilimpahkan ke tahap II, jelas kita patut menduga adanya permainan antara tersangka dengan penyidik. Dan bila hal ini benar terjadi, tentunya Ini akan menjadi catatan buruk bagi penegakan supermasi hukum di lingkungan Polda Sumut,” ungkap Fendi.
Sebelumnya, pengamat hukum sekaligus Kriminolog darib Universitas Panca Budi, Rediyanto Sidi Jambak juga menilai kinerja Polda Sumut menjadi taruhan dalam penyelesaian kasus tambang emas ilegal di Madina.
Menurut Rediyanto, sudah tidak ada alasan bagi Polda untuk menunda-nunda pelimpahan tahap II tersangka AAN ke Kejaksaan.
“Tersangka ini seperti mempermainkan pihak Polda Sumut dengan alasan sakit dan dirawat. Ternyata setelah dilakukan investigasi oleh masyarakat, hasil diagnosa dokter penyakitnya hanya gatal-gatal dan tidak begitu parah”.tandasnya (TIM)
Komentar