Memperjuangkan Haknya, Warga Desa Kampung Kapas Adukan PTPN IV Langsung Ke Menteri BUMN

Sumatra Utara410 views
kapolresmadinahutri2023

MNC Trijaya Mandailing Natal (21/05) (Medan) – Demi memperjuangkan haknya, perwakilan masyarakat dari Desa Kampung Kapas mengadukan PT. Perkebunan Nusantara IV kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir di Medan, Jumat (20/05/2022) kemaren. 

Pengaduan masyarakat Desa Kampung Kapas ini terkait dengan lahan masyarakat yang dikuasai oleh PTPN IV sejak tahun 2010″.terang kuasa hukum masyarakat desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ridwan Rangkuti, SH, MH kepada wartawan, Sabtu (21/05/2022) di Panyabungan.

kadispmd

Menurut Ridwan yang juga sebagai dosen fakultas hukum ini, laporan tertulis yang diberikan kepada Menteri BUMN dalam Kunjungan Kerjanya di Sumatera Utara (Sumut) kemarin, merupakan langkah akhir yang diambil masyarakat. 

“Kami mengadukan kepada Menteri BUMN tentang sengketa yang tak pernah usai. Masyarakat Desa Kampung Kapas ini seolah bosan dan tak tahu mau berbuat apa lagi, sehingga kami mencoba untuk mengadukan PTPN IV ini langsung kepada Menteri BUMN”.tegasnya

Dipaparkannya, laporan ini juga berdasarkan dari perjuangan secara hukum masyarakat Desa Kampung Kapas. Atas dugaan semena-menanya PTPN IV  merampas tanah milik masyarakat dalam hal ini telah bersertifikat hak milik yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 2010-2011. 

Dan beliau juga bercerita tentang rasa kekecewaannya terhadap pemerintah Kabupaten Madina, yang seolah-olah abai terhadap hak-hak masyarakat di Desa Kampung Kapas. 

“Bupati memang sudah mengeluarkan surat kepada PTPN IV. Surat ini berdasarkan rekomendasi dari Gugus Reforma Agraria Madina. Namun sayangnya, dalam surat itu, tanah dari masyarakat Desa Kampung Kapas tidak masuk dalam rekomendasi yang harus dikembalikan kepada masyarakat. Mengapa hanya desa kampung kapas I dan desa Batahan IV, saja”.cetusnya penuh tanya

Padahal lanjutnya, banyak fakta-fakta yang dibeberkannya ketika DPRD Madina menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dari Desa Kampung Kapas, Desa Kampung Kapas I dan Desa Batahan IV. Termasuk dengan sudah tidak berlakunya, Izin lokasi dari PTPN IV yang diterbitkan tahun 2007. Dan sejak 2010, tidak pernah diterbitkan lagi izin lokasi dari Bupati Madina dan BPN Madina. 

“Dalam RDP dengan DPRD Madina kemarin saya sudah menjelaskan dan membuka dengan terang benderang tentang fakta-fakta yang seolah disembunyikan PTPN IV. Bahkan dalam perjalanan untuk menuntut hak kami ini, kami sudah memenangkan gugatan terhadap PTPN IV”.ungkapnya

Kemudian, Ketua Peradi Padang Sidempuan ini juga berharap dengan adanya laporan langsung dari masyarakat desa Kampung Kapas ini, pihak Kementrian BUMN bisa melakukan evaluasi terhadap PTPN IV. 

“laporan ini disampaikan kepada Kepala kantor Sekretariat Negara, Kapolri, Menteri Agraria/Kepala BPN, Jaksa Agung, hingga ke Presiden RI, Joko Widodo. Untuk itu Kami meminta agar laporan ini segera ditindak lanjuti. Agar hak-hak masyarakat yang menjadi klien saya bisa segera mereka terima. “Kasihan mereka, sudah terlalu lama ditindas hak-haknya”.tandasnya. (007)

kadiskbmadinahutri

Komentar