DIB Center Gelar Bimtek Se Sumatera Utara

Sumatra Utara200 views
polresmadina

MNC Trijaya Mandailing Natal (13/02) (Medan) – Dedi Iskandar Batubara Center menggelar kegiatan Bimbingan Teknis kepada Leison Officer kabupaten-Kota SE Sumatera Utara, Minggu (12/2/2023) di Aula Jabal Nur Asrama Haji Medan.
Ustadz Dr.H.Dedi Iskan Batubara, S.Sos, SH, MSP, SH, CIRBRC dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih kepada seluruh LO DIB Center yang telah mengikhlaskan diri untuk menjadi penghubung saya yang saat ini secara sukarela untuk menjadi penghubung.

Untuk itu kepada seluruh LO dapat melakukan komunikasi baik kepada KPU maupun BAWASLU serta tetap berpedoman kepada tahapan dan peraturan yang berlaku.

iklansoman

Saat ini KPU sedang melaksanakan verifikasi faktual tentang dukungan terhadap calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.

Oleh karena itu tambah Dedi mari kita bertugas dilapangan nantinya dapat bersama-sama dengan warga Al Washliyah yang berada di kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Diakhir sambutannya Dedi menyampaikan atensi kepada seluruh LO DIB semoga dapat bertugas dengan tetap melakukan komunikasi dengan semua pihak.

Acara Bimtek diisi oleh ketua BAWASLU Provinsi Sumatera Utara Syafrida R Rasahan, SH dengan tema “Pengawasan dalam verifikasi Faktual Calon Peserta Anggota DPD” yang menjelaskan, saat ini masih dilaksanakan tahapan verifikasi faktual terhadap peserta calon anggota DPD.
Selanjutnya adalah ada tigas tugas BAWASLU dalan melaksanakan tugas yakitu Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan.

Dalam penyampaian materi Syafrida mengingatkan ada hal yang harus di perhatikan adalah bagaimana para petugas dalam hal ini PPS dapat memverifikasi dukungan kepada calon anggota DPD dapat terlaksana dengan baik.

Materi kedua diisi oleh ketua KPU Sumatera Utara Herdensi dalam paparannya menyampaikan, UU No 7 tahun 2017 bahwa peserta pemilu ada dua yakni satu Parpol dan kedua peserta perseorangan.

Seorang bakal calon anggota DPD harus melengkapi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, ada mekanisme yang harus dijalani dan ada tahapan yang harus dilalui.

Lebih jauh dijelaskan Ardensi ketentuan umum dalam verifikasi faktual tercantum dalam Keputusan KPU No.478 tahun 2022, Keputusan KPU No. 597 tahun 2022.

Sementara itu ketua Tim Pemenangan DIB Halim Nur dalam sambutannya menyampaikan, perlu kita ketahui bahwa Ustadz Dedi Iskandar Batubara merupakan ketua PW Al Jam’iyatul Washliyah Provinsi Sumatera Utara sekaligus hingga saat ini madig menjadi Anggota DPD RI dan Anggota MPR RI Periode 2019-2024.

Untuk itu diminta kepada seluruh LO Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan KPU, BAWASLU dan semua pihak.

Sumber : Media SHI Newa

PPP

Komentar