MNC Trijaya Mandailing Natal (03/06) (JAKARTA)Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang digelar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dengan agenda penetapan (Keputusan) dengan nomor perkara 139/PHP.BUP-XIX/2021, menolak keseluruhan gugatan pemohon pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Drs H Dahlan Hasan Nasution – H Aswin Parinduri (Dahwin).
Pembacakan amar putusan perkara nomor 139/PHP.BUP-XIX/2021 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madina, Kamis (03/06/2021) sekitar pukul 10.00 Wib terdebut dikutip MNC Trijaya Madina dari chanel live streaming video YouTube MK RI.
Dalam membacakan amar putusan, hakim ketua, Anwar Usman menyampaikan putusan dalam pokok permohonan yakni.
- Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal nomor 724/PY.02-kpt/1213/KPU.KAB/IV/ 2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing tahun 2020 Natal, 26 April 2021.
- Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal nomor 771/PL.02.7-kpt/1213/KPU.KAB/V/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020 tanggal 3 Mei 2021.
- Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020.
Sementara itu Ketua KPU Madina, Fadhilah Syarief saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dalam menyikapi hasil keputusan itu, KPU Madina akan melakukan koordinasi dengan KPU RI terkait amar putusan MK tersebut
“KPU Madina masih menunggu arahan KPU RI , terkait tindak lanjut dari putusan yang sudah ditetapkan oleh MK RI pagi ini untuk melaksanakan kembali tahapan penetapan pasangan calon terpilih”.ujarnya
Dan beliau juga mengungkapkan bahwa sengketa Pilkada Kabupaten Madina telah selesai hari ini dan selanjutnya akan menetapkan pasangan calon nomor urut 01 HM Jakfar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi sebagai pemenang Pilkada tahun 2020.
“sesuai amar putusan yang ditetapkan MK RI yang tetap mengesahkan hasil penetapan yang telah kita lakukan kemaren. Jadi jelas bahwa tidak ada perubahan lagi. Jadi bisa dikatakan untuk pilkada Madina tahun 2020-2024 yang akan dilantik adalah Paslon nomor urut 01. Dan untuk itu KPU Madina masih menunggu arahan dari Pimpinan”.sebutnya
Apabila nantinya kita telah mendapatkan petunjuk dari pimpinan lanjutnya, maka kita akan langsung melakukan penetapan. (007)
Komentar